Ditreskrimum Polda Lampung Telah Panggil Enam Saksi Terkait Penyerobotan Lahan di Tanggamus

Ditreskrimum Polda Lampung Telah Panggil Enam Saksi Terkait Penyerobotan Lahan di Tanggamus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah memanggil enam saksi terkait laporan mengenai penyerobotan lahan perkebunan milik Sahrani (58) untuk pembuatan proyek Jembatan Way Pring, Pekon Banjar Negeri, Dusun V Sukamara, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhani menjelaskan, enam saksi yang dipanggil itu terkait dugaan penyerobotan lahan yang digarap oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus. \"Baru saksi-saksi pelapor yang kita periksa. Untuk terlapor belum kita panggil, karena memang masih proses lidik. Karena dari hasil laporan ke polisi itu kan kita lakukan penyelidikan dulu, baru nanti bisa kita tingkatkan ke penyidikan,\" ujar mantan Kapolres Musi Rawas ini, Jumat (9/8). Ditanya apakah pembangunan proyek pengerjaan jembatan Way Tebu II itu akan dihentikan, Barly -sapaan akrabnya- belum mengiyakan. \"Kalau pembangunan saat ini kita tidak melakukan penyetopan, mungkin untuk menghindari ketertiban supaya di sana kondusif. Kemungkinan dasar dari Polres Tanggamus sana menyetopnya sementara,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian akhirnya terpaksa menghentikan proyek pengerjaan jembatan Way Tebu II yang digarap oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, Jumat (26/7). Kala itu, Kombes Pol M. Barly Ramadhany melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatserse) Polres Tanggamus AKP Ediqorinas menjelaskan bahwa jembatan tersebut sudah dikerjakan oleh Dinas PUPR sejak seminggu lalu. \"Namun pihak dari Dinas PUPR tidak mau menyelesaikan dengan membayar ganti rugi lahan milik warga. Dan hingga Jumat pagi mereka masih mengerjakan proyek jembatan tersebut. Dan proyek itu dipaksa berhentikan oleh polisi. Kami terpaksa menghentikan proyek jembatan itu sampai persoalan hukum di Polda Lampung selesai,\" ujarnya. Ditreskrimum Polda Lampung mulai menyelidiki kasus jembatan Way Tebu II lantaran lahannya diduga hasil penyerobotan lahan warga oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus. \"Dan segera pihak Polda akan memeriksa seluruh terlapor yang terlibat dalam kasus itu, mulai dari lurah sampai bupati,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: