Perkara Eks Sekuriti Perumahan Villa Citra, Hakim Minta PT.CLIP Bayarkan Hak Penggugat

Perkara Eks Sekuriti Perumahan Villa Citra, Hakim Minta PT.CLIP Bayarkan Hak Penggugat

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara 44 eks sekuriti perumahan Villa Citra yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung masuk babak baru. Majelis Hakim PN Kelas IA Tanjungkarang yang dipimpin Surono bersama hakim anggota Iskandar Zulkarnaen dan Eddy P. Nasution, telah memutus perkara itu. Dalam putusannya, pihak PT Citra Lestari Indah Perkasa (CLIP) membayar hak 13 orang sekuriti. \"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Lalu, menyatakan Tergugat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 59 Undang-undang No. 13 Tahun 2003,\" kata majelis hakim Surono. Lalu menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat sejak dibacakan putusan a quo. \"Dan menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hak-hak para penggugat sebanyak 13 orang dengan jumlah total keseluruhan adalah Rp. 237.994.003,\" katanya. Sementara itu, kuasa hukum para sekuriti yakni Hi. Ardiansyah, S.H yang diwakili oleh M.Brillianta Zulyus, S.H menjelaskan bahwa putusan itu sudah dibacakan pada Senin (1/2) kemarin. Namun, pihaknya pun belum menerima salinan putusan tersebut. \"Kami secara resmi memang belum menerima petikan salinan putusan dari majelis hakim. Karena mungkin belum siap. Kalau tidak salah sekitar 13 orang surat perjanjian kerja. Dari 44 orang pekerja,\" katanya, Rabu (3/2). Menurutnya, dalam putusan itu hakim berpendapat bahwa 13 orang sekuriti itu dianggap telah mengundurkan diri. \"Bukan sesuai gugatan kami bahwa kami meminta untuk diberikan kompensasi dua kali ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Jadi pesangonnya putusan dari hakim itu mendapat satu kali gaji. Setiap 13 orang itu,\" kata dia. Ditanya bagaimana kedepannya atas putusan ini, Tata -sapaan akrabnya- pun belum bisa banyak berkomentar. Karena timnya masih menunggu petikan salinan putusan tersebut. \"Kalau memang nanti akan sudah siap atau sudah diterima akan kami kaji dulu. Baru nanti kami akan mengambil sikap kedepannya seperti apa,\" ucapnya. Namun, pihaknya pun sedikit kecewa dengan apa yang diputus oleh hakim. Bagaimana tidak, didalam pertimbangan hakim alat bukti yang mereka ajukan dikesampingkan. \"Juga saksi ahli kami pun sama. Untuk pertimbangannya kami juga belum dapat sampai saat ini,\" ungkapnya. Sementara, kuasa hukum dari PT CLIP Bey Sujarwo masih belum dapat dikonfirmasi terkait hasil putusan ini. Pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomornya masih belum direspon. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: