Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Korupsi Bedah Rumah Lamtim, Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara

Perkara Korupsi Bedah Rumah Lamtim, Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara dugaan korupsi dana Word Bank kegiatan Bedah Rumah Lampung Timur anggaran tahun 2020 berlanjut. Terdakwa Ratno Supriyadi dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Gilar Suryaningtyas. Warga Teluk Pandan Pesawaran itu juga dituntut pidana tambahan sebesar Rp100 juta. \"Terdakwa dijerat menggunakan Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,\" katanya. Jika tidak dapat membayar uang pidana sebesar Rp100 juta itu, terdakwa juga harus menggantinya dengan pidana penjara selama 4 bulan. Diberitakan sebelumnya, Ratno Supriyadi didakwa menggelapkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dalam dakwaan jaksa, terdakwa melakukan penggelapan dana BSPS Tahap II di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Tahun Anggaran 2020. Masih kata jaksa, saat itu Kabupaten Lamtim dalam kegiatan BSPS tahap II tahun 2020 memperoleh alokasi anggara sebesar Rp4.375.000.000 yang nanti diperuntukkan untuk 250 unit rumah. \"Jadi anggaran itu nanti akan di alokasikan ke masing-masing bantuan sebesar Rp17.5 juta. Rincian Rp15 juta untuk kebutuhan material dan Rp2,5 juta untuk pembayaran upah tukang,\" kata dia. Dalam hal ini, untuk mekanisme pemilihan toko penyedia bahan bangunan seharusnya dilakukan melalui rembuk warga juga survei. Tetapi mekanisme itu tidak dilakukan oleh terdakwa. \"Terdakwa ini datang sendiri ke toko-toko bahan bangunan itu. Kepada pemilik toko, terdakwa mengaku bahwa dari Tim BSPS Provinsi Lampung. Disana terdakwa menjelaskan ada program (BSPS). Dimana sumber dananya dari APBN,\" tambahnya. Pada pemilik toko itu, terdakwa juga menjelaskan apabila program itu pembayarannya dilakukan secara tempo dan tak langsung bayar tunai. \"Melainkam dengan alur pencairan awal uangnya dari BSPS itu. Dengan cara di transfer,\" jelas jaksa. Untuk harga material, terdakwa juga menjelaskan ke pemilik toko apabila seolah-olah sudah ada daftar harga yang telah ditetapkan dan ditentukan. \"Jelas-jelas harga itu sebenarnya merupakan penetapan dari tersangka sendiri. Pun juga sudah di Mark up oleh terdakwa,\" terang jaksa. \"Sempat para pemilik toko menolak atas gagasan dari terdakwa itu. Namun terdakwa terus berusaha meyakinkan, bahwa harga itu sudah ditentukan oleh pusat,\" lanjutnya. Tak hanya itu saja, terdakwa juga pun meminta komitmen fee kepada pemilik toko bangunan itu, dari hasil penjualan material tersebut. \"Setelah pemilik toko bangunan mencairkan dana BSPS itu terdakwa mendapatkan komitmen fee sebesar Rp320 juta,\" bebernya. Usai menerima uang itu, terdakwa pun membagikannya ke anggota BSPS sebesar Rp233,5 juta. \"Sisanya sebesar Rp86,5 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,\" kata jaksa. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: