Personil Polres Lampura Dapat Penyuluhan Hukum

Personil Polres Lampura Dapat Penyuluhan Hukum

radarlampung.co.id - Guna meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan personil Polres Lampung Utara (Lampura), Bidang Hukum Polda Lampung melaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum di Aula Rekonfu Polres setempat, Selasa (23/7).

Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Heri Setiawan. Dia menyampaikan, tujuan diadakannya kegiatan penyuluhan hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Lampura tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Institusi Polri di Masyarakat.

\"Kedatangan kami untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para personil jajaran Polres Lampung Utara, kita berikan gambaran dan pemberian materi terkait beberapa Perkap- Perkap,\" kata Heri Setiawan.

Adapun Materi yang disampaikan dalam Penyuluhan Hukum ini di antaranya, Perkap No. 1 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No. 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Ham Penyelenggaraan Tugas Polri.

Sementara itu Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan agar personil Polres Lampura yang mengikuti kegiatan penyuluhan atau sosialisasi ini mengikuti dan menyimak dengan serius.

\"Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,\" kata AKBP Budiman.

Di samping itu, penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya Polres Lampura. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: