Dua Debt Collector Dijerat Pasal Berlapis

Dua Debt Collector Dijerat Pasal Berlapis

radarlampung.co.id - Dua debt collector Herwan Apriyanto (32) dan Hendrianto (41) yang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dijerat pasal berlapis. Selain menarik kendaraan konsumen yang masih dalam proses kredit, mereka juga menjualnya kepada orang lain.

Penarikan kendaraan kredit dengan alasan apapun juga tidak dibenarkan. Ini diatur dalam undang-undang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 serta Peraturan Kapolri Nomor 8/2011.

Berdasar Peraturan Kapolri Nomor 8/2011, yang berhak menarik kendaraan menunggak kredit adalah juru sita pengadilan, didampingi kepolisian. Bukan debt collector.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, Herwan Apriyanto yang tinggal di Pekon Airkubang, Kecamatan Airnaningan dan Hendrianto, warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran akan dikenakan pasal 368, pasal 372 dan 378 KUHP.

\"Modusnya, kedua tersangka dan seorang rekannya menarik kendaraan. Namun tidak diserahkan ke perusahaan,\" kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (18/2).

Edi mengimbau masyarakat yang berhadapan dengan debt collector untuk mempertahankan kendaraan. \"Lebih bagus ke kantor polisi terdekat. Titipkan kendaraan tersebut untuk diamankan sementara. Kalaupun ada silang sengketa dengan perusahaan pembiayaan, nanti akan kita rumuskan atau dimediasi,\" pungkasnya.

Sementara kedua tersangka mengaku menarik dan menjual motor milik warga Airnaningan. \"Kami bertiga. Modalnya print out pembayaran dan surat tugas dari leasing. Kami debt collector eksternal,\" kata Hendrianto.

Namun saat diminta menyebutkan isi surat tugas yang diberikan pihak leasing, ia mengaku lupa. Alasannya hanya membaca nama dan motor konsumen yang hendak ditarik.

\"Untuk surat tugasnya cuma lihat saja. Tapi saya lupa isinya,\" ujarnya sambil menggelengkan kepala.

Menurut Hendrianto, dalam waktu sebulan, ia dan dua rekannya telah menarik tiga motor di Tanggamus. Mereka dibayar Rp1 juta untuk satu kendaraan. Namun ia mengaku hanya menjual satu motor.

\"Selama bulan ini, baru narik tiga (motor). Bayaran masing-masing motor Rp1 juta. Untuk jual motor tarikan baru kali ini, seharga Rp2 juta. Uangnya dibagi tiga,\" pungkasnya. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: