Dua Pembobol Rumah Gasak Tiga Cincin Emas, Terungkap saat Hendak Jual

Dua Pembobol Rumah Gasak Tiga Cincin Emas, Terungkap saat Hendak Jual

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pembobol rumah dibekuk Polsek Rumbia, Lampung Tengah, Sabtu (22/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Andi Saputra alias Ansori (40), warga Kampung Reksobinangun, dan Kadek Bella Winata (24), warga Kampung Renobasuki, Kecamatan Rumbia, ditangkap di kontrakannya Desa Waybungur, Kecamatan Waybungur, Lampung Timur. Kapolsek Rumbia AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena telah membobol rumah korban Tumadi (45), warga Kampung Restubuana, Kecamatan Rumbia. \"Pencurian terjadi ketika rumah dalam keadaan kosong dikarenakan korban sedang pergi ke ladang, Jumat (5/3) sekitar pukul 11.00 WIB,\" katanya. Modus kedua tersangka, kata Eko, masuk dengan mencongkel jendela kamar. Kemudian mengacak-acak kamar untuk mencari barang-barang berharga. Tiga cincin emas 24 karat dengan total berat 15 gram berikut suratnya dan uang Rp500.000 dalam lemari diambil. Lalu keduanya kabur. Terungkapnya kasus ini, kata Eko, lantaran ada informasi salah seorang hendak menjual emas lengkap dengan suratnya. \"Pemilik toko sebelumnya sudah diberi tahu kalau ada yang jual emas dengan ciri-ciri yang disebutkan agar memberi tahu korban. Ketika dua orang tersangka hendak jual emas di salah satu toko emas, pemilik toko emas merasa curiga. Tersangka pun tidak jadi menjual cincin emas dan langsung kabur dari kampungnya. Hasil penyelidikan tersangka mengontrak di Waybungur, Lamtim. Dengan cepat kita langsung bergerak meringkus kedua tersangka. Kita amankan barang bukti cincin emas dan surat-suratnya,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Eko, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: