Dua Pengedar Sabu Diringkus, Barang Buktinya Bikin Takjub

Dua Pengedar Sabu Diringkus, Barang Buktinya Bikin Takjub

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba, sekitar pukul 19.15 Wib, Senin (31/1). Keduanya masing-masing inisial DD (39) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta dan DM (36) warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura. \"Keduanya di tangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (31/1) lalu tampa adanya perlawanan,\" ujar Kasatres Narkoba AKP I.M Indra Wijaya mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Selasa (1/2). Lebih lanjut Kasat AKP I.M Indra menyampaikan, kronologis penangkapan, pertama sekitar pukul 19.15 wib, anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap DD di sebuah rumah Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta. Penangkapan itu, ada barang bukti 9 (sembilan) buah plastik klip bening berisi kristal putih di duga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gr, 1 (satu) butir pil extacy warna kuning bruto 0,35 gr, 5 (lima) buah plastik klip bening bekas pakai dan uang tunai sejumlah Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Tersangka DD ini, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang inisial DM yang beralamat di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan. Selanjutnya, tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke Desa Kembang Tanjung dan berhasil menangkap tersangka DM Tanpa adanya perlawanan. \"Kini keduanya, DD dan DM berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,\" bebernya. Sementara terhadap kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. \"Untuk ancamannya di atas 7 tahun penjara. Kasus ini masih akan di kembangkan lebih lanjut, dikarenakan keduanya memiliki jaringan yang besar,\" tutupnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: