Iklan Bos Aca Header Detail

PHRI Ajukan Lagi Surat Permohonan Keringanan Pajak ke Pemkot

PHRI Ajukan Lagi Surat Permohonan Keringanan Pajak ke Pemkot

Radarlampung.co.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung berencana mengajukan lagi surat permohonan terkait keringanan pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, pada Senin (13/4) mendatang.

Sekretaris Eksekutif PHRI Provinsi Lampung Pungky Nanda Raras mengatakan, nantinya surat permohonan tersebut juga akam melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani perwakilan industri hotel dan restoran yang ada di Lampung.

”Kalau dari gubernur kita sudah mendapatkan respon dalam bentuk imbauan. Tapi dari Pemkot (Bandarlampung, Red) belum. Senin besok kita akan ajukan surat kembali dan isinya masih sama,” katanya pada Radarlampung.co.id, Sabtu (11/4).

Adapun isi tuntutan tersebut antara lain, pemberian keringanan beban PB1 pajak hotel dan restoran di Lampung selama 6 bulan kedepan atau sampai keadaan normal kembali.

Kemudian, penundaan atau keringanan pembayaran kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020, pengurangan beban pajak penerangan jalan (PPJ), serta penundaan atau keringanan sementara pajak air bawah tanah.

Sementara itu, Wakil Sekertaris PHRI provinsi Lampung Raban mengatakan, sementara ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait penambahan daftar hotel yang memutuskan untuk tutup sementara waktu, yang merupakan imbas dari Covid-19.

Di samping itu, guna mengakali sepinya pengunjung bagi sejumlah hotel di tengah-tengah penyebaran Covid-19, beberapa hotel di  daerah sedang mempertimbangkan untuk berubah menjadi tempat isolasi bagi pengunjungnya.

Namun menurut Raban, hingga saat ini belum ada laporan terkait hal tersebut di Lampung.

”Sampai sekarang sih belum ada laporan kalau ada tawaran hotel menjadi tempat isolasi. Kalau pun memang ada, itu menjadi kewenangan masing-masing hotel. Mau menerima tawaran itu atau tidak,” ujarnya.

Di samping itu, sambung dia, pihak hotel juga masih menerapkan protokol pemeriksaan kesehatan bagi tamunya yang datang dan menginap. Seperti pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan, penyediaan hand sanitizer serta penggunaan masker.

”Sebenarnya kalau untuk tamu yang datang menginap lama atau long stay di hotel, bisa jadi kemungkinan melakukan isolasi mandiri di hotel. Tapi sejauh ini kita belum dapat laporan ada tamu yang long stay, rata-rata hanya menginap 1 sampai 2 hari saja,” tutupnya.(ega/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: