Iklan Bos Aca Header Detail

Duh, Pedagang Sembako Ini Nyambi Jajakan Sabu

Duh, Pedagang Sembako Ini Nyambi Jajakan Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Asgar alias Agal (40), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Asgar yang sehari-hari berjualan sembako itu ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang karena menjadikan rumahnya tempat transaksi sabu.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, Asgar ditangkap pada Senin (16/3) sekira pukul 06.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

\"Kami mendapatkan informasi dari warga jika ada sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi Narkotika,\" kata Boby kepada radarlampung.co.id, Rabu (18/3).

Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres Tulangbawang langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

\"Kami berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti (BB) 5 buah plastik klip bekas sabu, 5 buah pipet runcing (sendok sabu) yang masih terdapat bekas sabu, 4 buah jarum yang sudah dimodifikasi, kotak rokok merk Dunhill warna putih, dan handphone merk Nokia warna orange,\" ungkap Kasat Narkoba.

Saat ini terhadap pedagang tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: