Duh, Warga Ini Mengeluh Dua Tahun Laporan Mandek di Polda Lampung

Duh, Warga Ini Mengeluh Dua Tahun Laporan Mandek di Polda Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID – Farid Firmansyah gusar. Hampir dua tahun, laporan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan akte lahan tanah milik orangtuanya mandeg di Polda Lampung. Untuk itu, warga Jl. Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandarlampung, ini berharap Polda cepat menuntaskan laporan yang sudah ia buat dua tahun lalu. Laporan yang ia adukan itu tertuang di Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT Hari Senin tanggal 11 Februari 2019. Di mana lokasi tanah itu beralamat di Jl. Soekarno Hatta (By Pass), Bandarlampung. Tepatnya di samping Rumah Makan Barek Solok. Farid menjelaskan, awal dirinya melaporkan kasus ini ketika ada pengklaiman secara sepihak oleh ZS –yang diduga memalsukan akte tanah milik orangtuanya: Hermansyah. Di mana ZS sendiri mengaku-ngaku bahwa telah membeli tanah itu dari ayahnya. Ketika ayahnya itu berumur 50 Tahun. “Padahal jelas-jelas ayah saya meninggal umur 46 tahun,” katanya, Minggu (14/2). \"Saat ini lahan itu sudah ditempati oleh PT Jenti Semen. Yang disewakan oleh pihak ZS ini,\" lanjutnya. Sempat, ketika pihaknya hendak mendatangi lokasi lahan tanah dan mengukur ulang, pihaknya dihalang-halangi RT setempat, pun perusahaan --PT Jenti Semen yang mendiami lahan itu. “Oleh alasan ini lah kami pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Dengan dugaan pemalsuan tanda tangan akte,” jelasnya. Ketika melapor itu, pihaknya diarahkan oleh bagian SPKT Polda Lampung untuk bertemu dengan penyidiknya yang berinsial Bripka H. di situ, oleh Bripka H dimintalah berkas-berkas milik pihaknya mengenai dugaan pemalsuan akte tanda tangan orang tuanya itu. “Termasuk berkas akte ZS –yang diduga memalsukan tanda tangan ayah, kami berikan ke dia. Dan dia sudah bilang ini mah beda tarikan tangan tanda tangannya,” ujarnya. Sekian bulan kasus itu berjalan, informasi yang dirinya dapatkan pihak Polda Lampung telah memeriksa belasan saksi. “Total ada 12 saksi yang diperiksa. Termasuk pembeli tanah bapak saya dipanggil juga. Sampai ketua adat Labuhan Ratu pun dipanggil,” bebernya. Pada 1 Oktober 2019 pihaknya bersama penyidik Bripka H berangkat ke Puslabfor Mabes Polri yang ada di Palembang. Di sana pihaknya bertemu dengan Kompol R. Dari hasil pertemuan itu, Bripka H secara lisan mengatakan akan membantu hal itu. \"Tetapi kami harus menyiapkan dana Rp120 juta,\" jelasnya. Lalu 6 November 2019 pihaknya pun berangkat yang kedua kalinya dengan membawa pembanding tambahan yang didapat sama dengan ZS. Dan angka pun berubah dari Rp120 juta menjadi Rp150 juta. Dari seluruh angka disebut pihaknya akan memberikan DP terlebih dahulu sebesar Rp70 juta. Sisanya setelah perkara selesai. \"Tetapi ditolak oleh Bripka H,\" kata dia. Lalu setelah itu, 5 Desember 2019 pihaknya kembali ke Palembang untuk mengambil hasil. Dikarenakan pihaknya tidak bisa memenuhi seluruh uang itu, keluarlah hasil identik. \"Adapun kejanggalan dari kami sebagai ahli waris dengan 10 pembanding. Yang sudah diajukan tidak satu pun dipakai oleh mereka. Dari kejadian itu kami dari ahli waris memohon agar bisa diuji lab lagi di Mabes Polri,\" ungkapnya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin pun akan mengeceknya. \"Ya nanti akan kita cek dulu,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: