Edarkan 50 Paket Ganja, Warga Natar Diamankan Polres Lamtim

Edarkan 50 Paket Ganja, Warga Natar Diamankan Polres Lamtim

Radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus narkoba. Tersangka adalah AD (24) warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 50 paket narkotika jenis ganja. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denny Maulana menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Sukadana. Dari informasi itu, Satuan Narkoba Polres Lamtim melakukan penyelidikan. Diduga tersangka berniat mengedarkan ganja di wilayah Sukadana. Berdasarkan penyelidikan tersebut, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Sukadana, Selasa (14/9) pukul 18.00 WIB. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Denny Maulana. Sementara, tersangka saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya. Menurutnya, untuk setiap paket biasa dijual Rp100 ribu. Tersangka yang juga bekerja sebagai penjaga konter HP ini juga mengaku sering mengkonsumsi ganja sejak beberpa tahun lalu. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: