Polemik Sita Aset Alay Jadi Pembahasan Para Profesor Hukum

Polemik Sita Aset Alay Jadi Pembahasan Para Profesor Hukum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik aset Sugiharto Wiharjo alias Alay menjadi konsen sendiri bagi Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Lampung (Unila). BKBH Unila pun ingin membedahnya dengan mengundang beberapa narasumber berkompeten. Dengan bertajuk Seminar Akta Perdamaian dan Sita Eksekusi Aset Alay. Dalam seminar itu, narasumber dan pemateri yang diundang yakni Prof. Dr. Maroni selaku Dekan Fakultas Hukum Unila; Prof. Dr. Wahyu Sasongko selaku Guru Besar Perdata Fakultas Hukum Unila; Sopian Sitepu selaku advokat; Andrie W Setiawan Kasipenkum Kejati Lampung; dan Amrullah selaku advokat. Dr. Eddy Rifai selaku ketua pelaksana seminar menjelaskan, kegiatan ini memang diinisiasi oleh BKBH Unila. Yang di mana polemik mengenai aset Alay ini dinilai sangat menarik untuk dibahas. \"Kita melakukan seminar ini agar terang benderang. Bagaimana sih duduk ceritanya sehingga perkara ini akan menjadi pidana atau gimana,\" katanya, Selasa (15/9). \"Di seminar itu tadi dijelaskan oleh Sopian Sitepu bahwa beliau mengatakan telah menjalankan kuasa dengan semestinya, sebagai kuasa hukum Satono,\" tambahnya. Dan menurut pengakuannya Sopian tak pernah menjual aset itu. Kemudian dari Profesor Wahyu Sasongko menyampaikan terkait adanya akta perdamaian tidak sertamerta akta itu milik Pemkab Lamtim, seharusnya ada penyerahan lebih terdahulu. \"Aset itu diserahkan terlebih dahulu ke Alay ke Satono baru ke Pemkab Lamtim. Kedua ada hak tanggungannya. Ketiga aset itu sudah failed. Sehingga kata pak Wahyu aset Alay itu belum sertamerta menjadi asetnya Satono,\" kata dia. Diuraikannya, dipandang dari segi pidana 374 dan 378 mengenai unsur pidana terkait dengan penggelapan itu dia menggelapkan barang orang lain. \"Kalau menipu itu barang orang lain. Nah apabila barang itu bukan milik Pemkab Lamtim maka unsur pidananya tidak ada,\" jelasnya. Menurutnya lagi, tuduhan yang dilontarkan oleh pihak Amrullah ke Sopian Sitepu itu tak terbukti. \"Nah, itulah versi dari seminar yang kami gelar tadi. Sebenarnya kalau ada pihak Amrullah hadir mungkin bisa berbeda versinya. Ternyata dia tidak hadir makanya hasilnya seperti itu,\" ungkapnya. Sementara itu, Sopian Sitepu menjelaskan bahwa dirinya masih kukuh tak pernah menjual aset dari Pemkab Lamtim. Karena semua terikat dalam jaminan hak tanggungan Bank BRI. \"Aset sita akta damai bukan sita negara. Tapi sita perdata. Pun sama aset sita damai belum menjadi milik Pemkab Lamtim, jadi tak ada namanya penggelapan apapun itu penipuan dan TPPU,\" katanya. Sama halnya juga bahwa status advokadnya sah dan sesuai peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006. \"Itu menurut Yudi Krisnandi --mantan Sekretaris Peradi tahun 2009,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: