Iklan Bos Aca Header Detail

Empat Daerah di Lampung Gugat ke MK, Bawaslu RI Koreksi Memori Jawaban

Empat Daerah di Lampung Gugat ke MK, Bawaslu RI Koreksi Memori Jawaban

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu RI saat ini masih mengkoreksi jawaban dari empat daerah yang terdapat gugatan Perselisihan Hasil Perkara (PHP) di Mahlamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Kordiv Hukum Tamri Suhaimi mengatakan, masing-masing draft jawaban sudah diberikan ke Bawaslu RI dari Bawaslu empat daerah, yakni Lampung Selatan, Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat. \"Sampai saat ini jawaban masih dikoreksi dan difinalisasi Bawaslu RI,\" ucapnya, Senin (25/1). Tamri bilang, dalam persoalan PHPU Pilkada di MK ini, Bawaslu hanya berperan sebagai pemberi keterangan. Karenanya, jawaban dari PHPU belum dimasukkan ke MK lantaran harus menunggu terlebih dahulu sidang pendahuluan yang dijadwalkan untuk Bandarlampung dan Lampung Selatan pada Kamis (28/1). Sementara untuk Lampung Selatan dan Pesisir Barat pada Jumat (29/1). \"Jadi, pada sidang pendahuluan itu akan diketahui akam berlanjut atau tidak. Jika berlanjut, maka memori jawaban baru diserahkan ke MK. Jika memang tidak berlanjut ya tidak. Jadi diserahkan atau tidaknya, menunggu hasil dari sidang pendahuluan itu,\" jelas Tamri. Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan draft memori jawaban ke MK untuk gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor 2 pilwakot Bandarlampung M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo. Dimana yang menjadi termihin dalam PHP ini adalah KPU Kota Bandarlampung. \"Kalau draft nya sudah dikirim ke Bawaslu RI, didamping ibu Ketua Bawaslu Provinsi. Masih difinalisasi oleh Bawaslu RI,\" kata Candra. Isi dari materi memori jawaban itu, kata Candra merupakan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandarlampung selama tahapan pilwakot. Disertakan penanganan pelanggaran dan temuan-temuan yang didapati. \"Terkait penanganan pelanggaran selama tahapan lita sertakan. Kemudian untuk persoalan MA, belum ada instruksi dari Bawaslu RI. Kita juga belim tau apakah kita masuk dalam pihak lain, atau pemberi keterangan,\" katanya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: