Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor dan 10 Unit Kendaraan Roda Dua

Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor dan 10 Unit Kendaraan Roda Dua

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamakan jajaran Unit Reskrim Polsek Kedaton. Adapun kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FD (19), warga Gedung Meneng, Rajabasa, Bandarlampung dan IG (20), warga Rajabasa Jaya, Bandarlampung. Keduanya diketahui telag beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Diantaranya 9 TKP di wilayah hukum Polsek Kedaton dan 4 TKP lain di wilayah hukum Tanjungkarang Barat, Tanjung Senang dan Lampung Selatan. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, melalui Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri. Dia melanjutkan, kedua pelaku berhasil dibekuk usai petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya. “Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek melaksanakan pengembangan dan mendatangi TKP Curanmor dibeberapa tempat yang disinyalir dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya, Selasa (18/1). Dia melanjutkan, setelah melakukan pengembangan, pelaku akhirnya mengakui beberapa TKP Curanmor di wilayah hukum Polsek Kedaton dan beberapa wilayah lainnya. “Pelaku menjelaskan melakukan pencurian di TKP Polsek Kedaton sebanyak 9 lokasi dan Tanjung Senang 2 lokasi, Tanjungkarang Barat 1 lokasi dan 1 lagi Lampung Selatan. Untuk sementara hasil Penyelidikan terdapat 13 TKP dan akan melakukan pengembangan kembali,” katanya. Adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara menodong korbannya di tengah jalan. Selain itu juga dengan mengambil motor di parkiran dengan merusak kunci stang menggunakan kunci T. Selain kunci T, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain 12 pasang plat nomor kendaraan dan 10 unit kendaraan roda dua berbagai merek. Adapun kendaraan roda dua tersebut yakni Yamaha Vega ZR warna biru bernomor polisi BE 8928 YF; Kawasaki Ninja warna ungu metalik BE 2357 AQH; Suzuki Smash warna biru hitam BE 7308 EC; Yamaha Mio 125 warna biru hitam BE 3988 AZ; dan Honda Beat warna Hitam BE 2351 AAS. Kemudian Honda Beat warna Putih merah BE 2292 BI; Yamaha Fino warna Ungu BE 3491 BX; Honda Beat warna merah BE 3990 CT; Yamaha Vixion warna Putih tahun 2015 BE 2241 DH; dan Honda Beat warna Putih merah BE 3763 AT. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara. Lebih jauh, Atang juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang langsung ke Polsek Kedaton untuk melakukan pengecekan dengan membawa barang bukti kepemilikan yang sah. “Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu memerhatikan kendaraannya ketika diparkir dan lebih baik menambahkan kunci ganda,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: