Empat Satker Lamtim Dirombak

Empat Satker Lamtim Dirombak

radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan merombak 4 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hal itu diungkapkan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari saat menyampaikan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui rapat paripurna di DPRD setempat, Jumat (26/7). Menurut Zaiful, usul perombakan tertuang melalui Raperda perubahan Perda nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan  perangkat daerah. Sesuai raperda tersebut, ada 4 satker yang akan dirombak. Masing-masing, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dipecah menjadi 2. Yaitu menjadi DP3A serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Selama ini, tugas pengendalian penduduk dan KB masuk dalam Bidang pada DP3A. Pemecahan juga diusulkan pada Dinas Lingkungan Hidup, Pemukiman dan Pertanahan (DLHPP) menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP). Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) dipceah dua menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) serta Dinas Ketahanan Pangan (DKP). Kemudian, Dinas Perikanan dan Peternakan juga dipecah dua menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) serta Dinas Perikanan (DP). “Usulan perubahan susunan perangkat daerah itu, telah dikonsultasikan dengan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementrian Dalam Negeri,”jelas Zaiful melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. Sementara 3 Raperda lain yang juga disampaikan melalui rapat paripurna tersebut adalah tentang perubahaan ke empat atas Perda Nomor 23 tahunb 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga tekhnis daerah, Raperda tentang kepemudaan dan Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan. Kesempatan yang sama  Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menyatakan, fraksi-fraksi akan memberikan tanggapan atas penyampaian 4 Raperda tersebut melalui rapat paripurna, Senin (29/7) mendatang. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: