Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan Dana Oleh Oknum ASN BPBD

Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan Dana Oleh Oknum ASN BPBD

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung segera melakukan gelar perkara, kasus dugaan penggelapan dana pinjaman oleh salah satu oknum ASN di lingkungan BPBD Bandarlampung. Setelah sempat mangkir pada saat pemanggilan pertama, KS yang dilaporkan 18 pegawai honorer di lingkungan dinas yang sama, akhirnya memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik, Kamis (18/6) lalu. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, dalam pemanggilan tersebut, KS diagendakan untuk memberikan keterangan serta klarifikasi terhadap dugaan penggelapan yang dituduhkan padanya. “Yang bersangkutan (KS, red) sudah memenuhi panggilan kemarin dan sudah kita mintakan klarifikasi juga berkaitan dugaan penggelapan dana pinjaman yang dituduhkan padanya,” katanya, Minggu (20/6). Disinggung tentang hasil pemeriksaan awal, Resky mengaku tidak dapat membeberkan lebih jauh. Lantaran hal itu berkaitan dengan teknis pemeriksaan dan penanganan kasus yang saat ini sedang berjalan. “Intinya terlapor sudah diperiksa dan memberikan klarifikasi. Terkait isi klarifikasi yang disampaikan, belum dapat kita beberkan lebih jauh karena ini berkaitan teknis pemeriksaan,” katanya. Dia juga mengatakan, belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Rencananya, Satreskrim Polresta Bandarlampung akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dalam waktu dekat. “Belum ada (penetapan tersangka, red). Kita akan gelar perkara dulu. Yang jelas, terlapor dan pelapor sudah dimintakan keterangan. Jika unsur dari tuduhan sudah terpenuhi, baru nanti kita lakukan penetapan tersangka,” ucapnya. Disinggung tentang pemeriksaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Waway Lampung selaku penyalur dana pinjaman, Resky mengaku hal tersebut sudah dilakukan. Di samping itu, pihaknya juga mungkin akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan, jika hal tersebut diperlukan. “Sudah klarifikasi. Klarifikasi masih kita tampung. Nanti dilihat dari hasil gelar kalau sudah sesuai prosedur ya akan kita lihat lagi. Kalau diperlukan nanti kita akan koordinasi dengan OJK,” pungkasnya. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: