Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Motor Bodong

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Motor Bodong

radarlampung.co.id - Polresta Bandarlampung masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus jual beli dan penampungan motor tanpa surat-surat alias bodong, yang sebelumnya ditangani Polsek Kemiling.

Sementara ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut. Yakni DK (26), warga Bandarlampung yang diamankan di rumah kontrakan di jl. Marga gg. Masjid RT 06 LK. 01, Sumber Rejo, Kemiling pada Sabtu (22/5) lalu.

DK, diduga menggelapkan satu unit sepeda motor yang ditemukan di lokasi penangkapan, bersama seorang rekannya, HD. Keduanya terancam dijerat dengan pasal 480 KUHP dan hukuman pidana maksimal 4 tahun.

Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, polusi juga masih memburu FJ, yang diduga juga terlibat dalam penggelapan motor bersama DK dan HD.

“Sementara ini baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana, Senin (24/5).

Sementara, HS (30), warga warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat yang juga diamankan bersama DK saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan penjualan sepeda motor hasil kejahatan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, HS memang mengakui bahwa dirinya telah menjual kendaraan pada seseorang berinisial YU, warga Kota Metro. Setelah ditelusuri, polisi juga menemukan 3 kendaraan roda dua tanpa surat-surat resmi di rumah YU.

Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan alat bukti lain guna menetapkan status, serta sejauh apa keterlibatan HS pada kasus tersebut.

“Untuk sementara kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sementara yang kita tau, motor-motor ini dijual melalui sosial media dan juga proses COD. Tapi kita masih mencari alat bukti lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Polsek Kemiling mengamankan tiga orang di sebuah rumah kontrakan yang berada di jl. Marga gg. Masjid RT 06 LK. 01, Sumber Rejo, Kemiling pada Sabtu (22/5) lalu.

Ketiganya yakni HS (30), warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat; berserta dua rekannya yakni DK (26) dan VK (27) yang merupakan warga Tanggamus.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah pada aktifitas yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut. Pasalnya, sejumlah kendaraan roda dua kerap keluar masuk dari rumah kontrakan tersebut tanpa mengenal waktu.

Saat mendatangi rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan dua unit kendaraan roda dua tanpa surat-surat resmi. Adapula beberapa bagian bodi motor dan spion-spion, serta uang tunai senilai Rp15 juta.

Diduga, uang tersebut merupakan hasil penjualan kendaraan roda dua tanpa surat-surat. Lantaran hal tersebut, polisi kemudian membawa ketiga orang tersebut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: