Iklan Bos Aca Header Detail

Fakta Baru Dari Penggerebekan Gudang Kosmetik Ilegal: 11 Ribu Botol Terlanjur Beredar

Fakta Baru Dari Penggerebekan Gudang Kosmetik Ilegal: 11 Ribu Botol Terlanjur Beredar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penampungan komestik ilegal di sebuah kontrakan di daerah Kedamaian, Bandarlampung. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa satu orang, yakni kepala gudang penyimpanan kosmetik tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, gudang tersebut sudah beroperasi sejak awal tahun 2021. Hingga saat ini, ada sekitar 11 ribu dari total 50 ribu botol yang dimiliki gudang tersebut telah beredar di masyarakat. “Karena dari hasil penggerebekan, kita mengamankan lebih dari 38 ribu botol kosmetik,” kata Resky. Dia melanjutkan, saat ini anggotanya masih melakukan penyelidikan lebih dalam guna menentukan pelanggaran pidana yang mungkin dilakukan para pengelola gudang kosmetik ilegal tersebut. “Sekarang kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait undang-undang apa yang akan kita berikan. Apakah itu perlindungan konsumen atau kesehatan, itu nanti akan kita cek terlebih dahulu, tentang apa yang diedarkan,” jelasnya. Di samping itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait ijin edar berdasarkan dari kemasan, maupun isi yang terkandung di dalamnya. “Kita masih melakukan peyelidikan apakah ada zat-zat berbahaya di dalamnya atau tidak. Namun, yang pasti ini merupakan barang yang datang dari luar Indonesia dan dikemas kembali, secara kasat mata itu tidak memiliki ijin,” tandasnya. Diketahui sebelumnya, kepolisian bersama perangkat daerah setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah kotrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan kosmetik ilegal. Penggerebekan kontrakan di sekitar daerah Kedamaian, Bandarlampung tersebut dilakukan pada Jumat (11/6) malam. Dari peggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 300 kardus kosmestik dalam bentuk botol. Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polresta Bandarlampung guna dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Berdasarkan informasi yang didapat, botol-botol yang disita petugas tersebut merupakan komestik ilegal yang berfungsi sebagai pemutih. Produk itu dikemas kembali dan dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribuan. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: