Polres Tubaba Prodeokan Tersangka 365 KUHP

Polres Tubaba Prodeokan Tersangka 365 KUHP

radarlampung.co.id---Operasi Cempaka yang digelar Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil memprodeokan Edi Oktavia (32). Kini warga Jalan Raya Abung Timur, Desa Bandarabung, Rt.01 Rw.02 Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ini dijerat penyidik dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Kapolres Tubaba, AKBP. Hadi Saeful Rahman, SIK, SH melalui Kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pihaknya berdasarkan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.

“Sebagai dasar penangkapan yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B-29/XII/2020/Pld. Lpg/Res Tuba Barat, tgl 26 November 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,”terang Andri melalui pesan WA-nya.

Diceritakan Andri, peristiwa ini bermula pada Kamis, (10/10/2019), sekira Pukul 06.00 WIB,  ketika Siti Mudrikah (33) warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tubaba, mengendarai sepeda motor merk Honda Revo, tiba-tiba langsung dipepet dan dihadang oleh tersangka. Saat itu juga korban ditodong dengan menggunakan senjata api, lalu korban berteriak meminta tolong. Lantaran panic dan guna menakut-nakuti korban, tersangka menembakkan senjata api ke atas, sedangkan teman tersangka yang digoncengnya memukul korban hingga ia terjatuh. Setelah korban terjatuh, teman tersangka mengancam dengan menggunakan senjata tajam langsung tancap gas membawa sepda motor korban.

Penangkapan terhadap pria bertubuh gempal dan berambut tebal agak ikam ini dilakuan pihaknya setelah rekan tersangka atas nama Haidar Saputra alias Paksi (33) ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tuba Barat beberapa wkatu lalu. Karenanya ia pun melarikan diri bersembunyi serta berpindah-pindah tempat, sehingga Tim Tekab 308 Tubaba melakukan penyelidikan keberadaannya. “Hasilnya, kemarin berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna Silver milik korban,” tutup Andri.  (fei/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: