Iklan Bos Aca Header Detail

Polresta Limpahkan Berkas dan Tersangka Penipuan Naik Pangkat

Polresta Limpahkan Berkas dan Tersangka Penipuan Naik Pangkat

radarlampung.co.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung telah melakukan pelimpahan berkas perkara Nona Lestari (36), Oknum ASN yang bertugas di UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Wilayah VI di Lampung Utara.

Sebelumnya, Nona Lestari dilaporkan oleh korbannya, berinisial YE, atas tuduhan penipuan dengan modus menawarkan diri untuk membantu korban naik pangkat dengan imbalan sejumlah uang.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminta korban untuk merekomendasikan dirinya pada teman-teman korban. Dari hasil kejahatannya tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang senilai Rp500 juta.

Namun, usai mendapatkan uang, pelaku justru menjadi sulit dihubungi dan tidak kunjung merealisasikan janjinya.

“Untuk berkas Nona Lestari itu sudah dilakukan pelimpahan dan sudah P21,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana, Selasa (15/6).

Selain kasus penipuan yang dilakukan Nona Lestari, Polresta Bandarlampung juga masih menangani perkara penipuan yang dilakukan MS, seorang oknum pegawai honorer di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung.

Resky mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait keterlibatan salah seorang pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandarlampung, yang namanya sempat disebut oleh MS.

Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pihak kepolisian. “Kita sudah lakukan pemanggilan dua kali, tapi yang bersangkutan belum dapat hadir. Karena ini masih penyelidikan, jadi kita masih tunggu dan jadwalkan ulang pemanggilan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung masih terus melanjutkan penyelidikan perkara penipuan dengan iming-iming membantu korban mendapatkan pekerjaan, yang dilakukan MS.

MS, diketahui merupakan oknum pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. MS menjanjikan korban untuk mendapatkan pekerjaan melalui jalur Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja (PPPK).

Di samping itu, MS juga diduga mencatut nama seorang pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandarlampung.

Meski sebelumnya MS telah mengakui perbuatannya dan berniat mengembalikan uang korban, namun hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung lantaran korban belum mencabut laporannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, saat ini pihak masih melanjutkan perkara dan melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum pegawai BKD yang sempat dicatut namanya oleh MS.

“Saat ini kita masih mendalami keterkait keterlibatan oknum salah satu pegawai BKD di lingkungan Pemkot Bandarlampung yang sempat disebutkan pelaku sebelumnya,” katanya.

Disinggung terkait niat pelaku untuk mengembalikan uang korban, Reksy mengatakan, itu nantinya bisa analisa dari hasil perdamaian atau pun perjanjian kedua belah pihak.

“Apakah nanti uang kembali, kemudian korban mencabut laporan atau nanti kita selesaikan secara terjustis. Tapi karena sempat muncul bahasa keterlibatan oknum, itu yang sedang kita dalami,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: