Iklan Bos Aca Header Detail

Polresta Tetapkan Penanggungjawab Gudang Sebagai Tersangka

Polresta Tetapkan Penanggungjawab Gudang Sebagai Tersangka

radarlampung.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menetapkan RB (32), penanggung jawab gudang kosmetik ilegal di daerah Kedamaian, Bandarlampung sebagai tersangka, Senin (14/6). Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga jl. Cut Meutia, Gulakgalik, Telukbetung Utara itu dijerat dengan pasal 197 jo. pasal 106 undang-undang RI no.36 tahun 2009, tentang kesehatan. “Sesuai dengan yang disebutkan di dalam pasal itu, yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana, Senin (14/6). Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sebanyak 122 kardus kosmetik pembersih muka Hydroquinone Tretinoin ukuran 60 ml dan 269 kardus kosmetik Hydroquinone Tretinoin yang belum siap edar. Serta 12 karung bekas kotak Hydroquinone Tretinoin, 16 kardus kotak kosmetik, satu buah selotip dan satu set alat packing. Sementara itu, modus yang digunakan yakni dengan memesan kosmetik Hydroquinone Tretinoin secara online, dalam jumlah besar dari kota Surabaya. Kosmetik tersebut juga diduga tidak memiliki ijin edar. “Setelah barang tersebut sampai, kemudian kemasan asli yang bertuliskan bahasa Arab diganti dengan kemasan yang berbahasa Inggris. Karena kemasan tersebut lebih laku di pasaran,” katanya. Produk tersebut, kemudian dijual ke warung dan toko-toko di wilayah Bandarlampung. Pelaku diketahui membeli produk secara online seharga Rp11 ribu dan dijual kembali seharga Rp20 ribu per kotak. Dari hasil penjualan kosmetik tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp7 juta sampai dengan Rp8 juta per minggu. “Pelaku diketahui telah beroperasi sejak bulan September 2020,” tambahnya. Atas perbuatannya tersebut, RB dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 undang-undang RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. RB juga diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: