Polsek Pugung Amankan Dua Penadah Motor Rampasan

Polsek Pugung Amankan Dua Penadah Motor Rampasan

radarlampung.co.id – Polsek Pugung mengamankan SA (27) dan AN (17), warga Kecamatan Kotaagung Timur. Keduanya diduga menjadi penadah motor dalam kasus curas di Jalinbar Pugung. Dalam penangkapan yang berlangsung Sabtu malam (4/1), polisi juga mengamankan barang bukti motor Honda Beat BE 7539 UI milik korban Ajisoma (17), warga Kecamatan Airnaningan, Tanggamus. Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengatakan, sebelumnya, pihaknya terlebih dahulu menangkap Abdan (31) dan Teguh Saputra (26). ”Kedua tersangka ditangkap dikediaman masing-masing, Sabtu (4/1) malam,” kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Okta mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Ajisoma melintas di Jalinbar Pugung pada 12 September 2019 silam. ”Korban yang melaju dari arah Pringsewu dihentikan oleh tersangka. Mereka yang mengaku sebagai polisi merampas motor Honda Beat berikut HP korban,” sebut dia. Lantas Abdan menjual motor tersebut seharga Rp2,5 juta kepada SA. Dari sini, motor diperbaiki dan SA menjual kembali kepada AN seharga Rp3,5 juta. ”Atas penjualan itu, SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu,” ujarnya. Sementara SA mengaku, motor itu awalnya akan digunakan sendiri. Namun karena AN hendak membeli dengan harga mahal, maka dia bersedia menjual. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: