Iklan Bos Aca Header Detail

Polsek Sekampung Amankan Pencuri Ponsel

Polsek Sekampung Amankan Pencuri Ponsel

radarlampung.co.id - Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Lampung Timur mengamankan tersangka pencuri telepon genggam.  Tersangka adalah  Deni (28) warga Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung Iptu Selamet Riyadi menjelaskan, tersangka mencuri telepon genggam milik Fedri (20) warga Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung pada 29 Februari 2020 lalu. 

Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban yang pada saat itu sedang tidur. Saat itu pintu gerbang rumah korban dalam keadaan terbuka, sehingga tersangka dapat leluasa masuk.

Tersangka kemudian membawa kabur sebuah telepon genggam korban merek Vivo Y95 yang tergeletak di kasur.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Sekampung. Atas laporan korban, petugas Polsek Sekampung melakukan penyelidikan. Kasus itu akhirnya terungkap ketika petugas mendapat informasi telepon genggam korban ada di salah satu konter telepon genggam.

Saat diminta keterangan pemilik konter mengatakan, telepon genggam itu dibeli dari tersangka. Berdasarkan keterangan itu, petugas Polsek Sekampung mengamankan tersangka, Senin (16/3) pukul 16.30 Wib. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" kata Iptu Selamet Riyadi. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: