Gara-gara Pohon Singkong, Remaja Asal Banjarratu Ini Diciduk Polisi

Gara-gara Pohon Singkong, Remaja Asal Banjarratu Ini Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Danu Wijaya (20), warga Kampung Banjarratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, akhirnya ditangkap polisi. Tersangka ditangkap karena telah menganiaya temannya sendiri hingga hidungnya patah. Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/39-B/VI/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek W.Ubu. Tgl. 7 Juni 2019. \"Atas laporan korban Cepin Irawan (19) yang merupakan teman dan tetangganya sendiri,\" katanya. Peristiwa penganiayaan, kata Widodo, terjadi di dekat jembatan layang, Dusun I, Kampung Banjarratu, Kamis (6/6) sekitar pukul 23.00 WIB. \"Ketika itu korban dan tersangka nongkrong bersama. Terjadilah kesalahpahaman. Tersangka yang tersinggung mengambil sebatang pohon singkong dan memukul korban hingga kena di bagian batang hidung. Hal ini menyebabkan batang hidung korban patah. Tersangka kabur dan korban melaporkan kejadian ini ke polisi,\" ujarnya. Berdasarkan laporan ini, kata Widodo, pihaknya langsung menindaklanjuti. \"Kita tindaklanjuti laporan ini. Ketika akan ditangkap, tersangka sudah kabur. Tersangka sering berpindah-pindah tempat. Nah, kita dapat informasi tersangka ada di Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan. Pada Rabu (6/11) sekitar pukul 20.30 WIB, kita melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,\" ungkapnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: