Posting Ujaran Kebencian, Pensiunan Tentara Ini Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Posting Ujaran Kebencian, Pensiunan Tentara Ini Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

radarlampung.co.id - Mantan pensiunan tentara bernama Syamsul (55) warga Muara Putih, Natar, Lampung Selatan, dituntut selama satu tahun empat bulan penjara, lantaran terbukti melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial (medsos).

Di persidangan yang digelar secara online, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

\"Hal memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan rasa kebencian serta menebar ketidakpercayaan terhadap pemerintah,\" ujar Samsudin, pada Rabu (1/4).

Samsudin mengatakan hal yang meringankan terdakwa berbuat sopan dan tidak pernah dihukum. \"Maka dari itu menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Syamsul dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan,\" ucapnya.

Diketahui bahwa, putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan delapan bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra yang mana meminta dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Atas putusan tersebut terdakwa Syamsul dan JPU Kandra menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaannya sendiri, JPU Kandra mengatakan perbuatan terdakwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 membuka akun media sosial facebook dengan nama Abung Siwomigo dan melihat postingan grub di media sosial facebook.

\"Kemudian terdakwa mencopi sebuah unggahan dan terdakwa kemudian menunggah kembali melalui akun facebook terdakwa dengan disertai kata-kata bertuliskan stop membodohi dan membohongi rakyat,\" ujar Kandra.

Kata Kandra, terdakwa kembali memosting sebuah unggahan foto disertai kata-kata bertuliskan “ ayo naikkan tagar#mahasiswa bergerak#jokowi mundur”.

Masih kata Kandra, pada postingan ketiga terdakwa kembali mengunggah foto disertai kata-kata bertuliskan “ Pak Jokowi sudahlah mundur saja sudah 80 % rakyat Indonesia tak menyukaimu tanamkanlah rasa malu sedikit didalam hidupmu”.

\"Postingan tersebut dapat dilihat oleh pengguna facebook lainnya,\" beber Kandra.

Kandra menambahkan, perbuatan terdakwa yang merupakan pensiunan TNI dapat mencemarkan nama baik Institusi TNI dan citra TNI menjadi tercoreng karena orang yang melihat postingan tersebut mengira bahwa institusi ini tidak bersikap netral dalam politik. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: