Pulang, Residivis Kasus Pencurian Diciduk Polisi

Pulang, Residivis Kasus Pencurian Diciduk Polisi

radarlampung.co.id - SempatĀ  kabur ke Bangkabelitung, Rusdiyanto (23) diamankan anggota Polsek Pardasuka. Residivis kasus pencurian itu menggasak tiga unit ponsel milik Fathul Muin, warga Pardasuka. Kapolsek Pardasuka AKP Martono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, tersangka beraksi dini hari. Saat itu korban sedang tertidur. \"Tersangka mengambil tiga HP dan kabur melalui jendela rumah korban yang dibobolnya,\" kata Martono, Selasa (16/7). Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi tanggal 10 Februari lalu. \"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti HP hasil kejahatan, sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (15/7),\" ujarnya. Martono melanjutkan, saat diperiksa, tersangka mengaku kabur ke Bangkabelitung. Di sana, ia menjual salah satu ponsel seharga Rp200 ribu. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: