Iklan Bos Aca Header Detail

Harga Rumah Subsidi di Lampung Naik 7 Persen

Harga Rumah Subsidi di Lampung  Naik 7 Persen

Radarlampung.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan harga baru rumah bersubsidi tahun 2019.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Lampung Djoko Santoso mengatakan, berdasarkan keputusan Kemenkeu, ada kenaikan harga rumah bersubsidi sebesar Rp10 juta atau sekitar 7 persen dari harga sebelumnya, yakni Rp130 juta menjadi Rp140 juta untuk area provinsi Lampung.

\"Dari Menteri Keuangan sudah ada keputusan, untuk (rumah subsidi, Red) Lampung Rp140 juta. Ini (keputusan, Red) baru juga tapi untuk implementasi masih monitor juga,\" kata Djoko kepada radarlampung.co.id, Rabu (12/6).

Djoko melanjutkan, untuk saat ini pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan perbankan pelaksana. Sehingga harga baru rumah subsidi ini mungkin baru akan diterapkan bulan depan. \"Mungkin dalam minggu ini atau minggu depan mau ketemuan sama bank pelaksana untuk implementasi,\" ujarnya.

Selain itu, Djoko juga tidak menepis bahwa dengan kenaikan harga rumah bersubsidi ini secara langsung sangat mempengaruhi minat masyarakat untuk memiliki rumah subsidi. Menurut dia, perubahan harga yang disetujui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut merupakan ketentuan untuk harga maksimal.

Sehingga bukan berarti di lapangan, harga rumah subsidi akan langsung meningkat secara signifikan. \"Bisa jadi naik harga maksimal, tapi bisa jadi ada Developer yang masih punya promo-promo yang sedang berjalan dan mungkin masih menghabiskan sisa dengan harga lama,\" tandasnya. (Ega/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: