Hari Pertama PPKM Darurat, Kantor Pemprov Lampung Sepi

Hari Pertama PPKM Darurat, Kantor Pemprov Lampung Sepi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandarlampung turut membuat Pelaksanaan perkantoran Pemprov Lampung sepi, pada Senin (12/7). Aktivitas yang biasanya diramaikan dengan banyaknya kendaraan yang hilir keluar masuk Lingkungan Pemprov Lampung itu terlihat jarang. Hal itu sejalan dengan adanya Surat Edaran Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto yang meminta sektor diluar esensial dan kritikal untuk tetap melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH). Adapun secara lengkap sesuai dengan surat edaran nomor 045.2/103/VII/POSKO/2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung Dalam Masa Ppkm Darurat. Dalam edaran tersebut disebutkan, Bersama ini dimintakan perhatian Kepala Satuan Kerja di jajaran Pemerintah Provinsi Lampung untuk pertama Mengatur dan Mengendalikan pelaksanaan tugas- tugas kedinasan di lingkungan satuan kerja masing-masing guna menghindari terjadinya transmisi atau penyaluran infeksi Covid-19 diantara para karyawan dengan mengoptimalkan Tim Crisis Center dalam penanganan Covid-19 di satuan kerja masing-masing. Kedua, semua satuan kerja agar melaksanakan tugas secara 100% staf Work From Home (WFH), kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan sektor kritikal. Ketiga, Satuan kerja dalam jajaran Pemerintah Provinsi Lampung yang termasuk kategori esensial sektor yang diberlakukan maksimal 25% staf WFO yaitu: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Badan Pendapatan Daerah (untuk bagian pelayanan di UPTD jika diperlukan dapat 50% Work From Office). Selanjutnya, Satuan kerja dalam jajaran Pemerintah Provinsi Lampung yang termasuk kategori sektor kritikal diberlakukan maksimal 25% staf Work From Office untuk melaksanakan tugas administrasi perkantoran, yaitu: Dinas Kesehatan Provinsi Lampung; Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek kecuali untuk bagian pelayanan 100% staf WFO; Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung kecuali untuk bagian pelayanan 100% staf WFO; Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada untuk bagian pelayanan 100% staf WFO; Laboratorium Kesehatan Daerah dan Laboratorium Penunjang Lainnya kecuali untuk bagian pelayanan 100% staf WFO. Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung kecuali untuk tugas pelayanan dan penertiban di lapangan dapat menugaskan 100% staf yang membidangi; Dinas Perhubungan Provinsi Lampung kecuali untuk tugas pelayanan dan penertiban di lapangan dapat menugaskan 100% staf yang membidangi; Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung kecuali untuk tugas mendesak dapat menugaskan 100% staf pendukung yang membidangi; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung kecuali jika terjadi kondisi mendesak dapat menugaskan 100% staf untuk penanganan bencana di lapangan; Dinas Sosial Provinsi Lampung kecuali untuk tugas pelayanan di panti sosial 50% staf Work From Office. Dalam masa PPKM Mikro Darurat ini agar semua Kepala Perangkat Daerah mengupayakan agar tugas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak ada yang terhambat atau terbengkalai. Khusus staf yang berkerja dari rumah (WFH) agar dikendalikan tetap bekerja dari rumah dan dilakukan pembagian kerja secara merata. Selanjutnya, Untuk efektifnya pelaksanaan tugas, agar Kepala Perangkat Daerah mendorong staf yang WFH dapat menggunakan teknologi informasi untuk melakukan teleconference atau virtual meeting guna mudahnya koordinasi dan pemantauan progres pekerjaan. Demikian juga untuk melaksanakan pertemuan, rapat dan koordinasi dengan satuan kerja lainnya agar menggunakan teknologi teleconference atau virtual meeting dan dihindari pertemuan tatap muka. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: