Iklan Bos Aca Header Detail

Razia KTR, Pol PP Temukan Empat Perokok

Razia KTR, Pol PP Temukan Empat Perokok

radarlampung.co.id – Empat orang terjaring dalam razia yang dilakukan personel Satpol PP Pringsewu di kawasan tanpa rokok (KTR), Selasa (17/3). Mereka kedapatan merokok di lokasi terlarang.

”Ada empat orang yang kedapatan  merokok di lingkungan RSUD Pringsewu. Kemudian tim menertibkan KTR di Puskesmas Bumiratu dan Pagelaran,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Muhammad Ikhwan.

Sanksi sementara bagi perokok di KTR adalah pendataan dan barang bukti diambil. \"Bila kedapatan lagi merokok di KTR, akan ditindak tegas sesuai Perda Nomor 04/2014 tentang KTR. Sanksi administratif maksimal denda Rp10 juta,\" tegas M. Ikhwan.

Dilanjutkan, penertiban sesuai Perda Nomor 04/2014 tentang KTR di seluruh kecamatan. Kawasan terlarang ini meliputi puskesmas, sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintah daerah.

\"Kita akan melaksanakan (penertiban) selama tiga hari. Mulai Selasa (17/3) hingga Kamis (19/3),\" kata dia. (mul/sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: