Iklan Bos Aca Header Detail

Remaja Ini Nekat Dorong dan Coba Rebut Senpi Polisi, hinggga Akhirnya Didor Petugas

Remaja Ini Nekat Dorong dan Coba Rebut Senpi Polisi, hinggga Akhirnya Didor Petugas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polsek Sukarame berhasil mengamankan AL (19), warga desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur. Ia setahun belakangan ini buron. Remaja yang melakukan beberapa aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Sukarame tersebut ditangkap di persembunyiannya yang berada di wilayah Yosodadi, Kota Metro. Kapolsek Sukarame Kompol Warsito melalui Kanitreskrim Ipda Erwin mengatakan, AL terlibat kasus pencurian di wilayah hukum mereka pada April 2020. Korbannya yakni Angga Saputra. “Untuk TKP pencurian yang dilakukan AL yakni di depan minimarket Jl. Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung,” katanya. Saat itu, AL berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BE 2357 ABS milik korban. AL juga diketahui beraksi dengan seorang rekannya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, AL berperan sebagai joki. Sementara rekannya yang bertugas sebagai eksekutor, masih dalam buruan anggota kita di lapangan,” terangnya. Dia menambahkan, AL yang diketahui sempat berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran polisi ini memberikan perlawanan aktif saat akan diamankan petugas. AL juga diketahui nekat mendorong dan menyerang untuk merebut senjata milik salah satu petugas yang ingin menangkapnya. Alhasil, AL harus dihadiahi timah panas oleh petugas. “Yang bersangkutan memberikan perlawan aktif saat akan diamankan. Sehingga terpaksa diberikan tidakan tegas terukur oleh anggota kita di lapangan,” katanya. Saat ini, AL juga masih dimintai keterangan, usai digelandang petugas ke Polsek Sukarame. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AL mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Sukarame. Aksi tersebut dilakukan AL dan rekannya dalam kurun waktu setahun terakhir. “AL dan rekannya RF (DPO) diketahui total melakukan enam kali pencurian sepeda motor. Masing-masing di wilayah Sukarame sebanyak tiga kali dan sisanya di wilayah Lampung Selatan,” katanya. Kepada petugas, AL mengaku hanya bertugas sebangai joki, alias mengendarai dan menunggu rekannya di atas motor saat mereka beraksi. ”Teman saya yang ambil motor (korban, red), saya cuma nunggu di motor (pelaku),” katanya. Dia mengatakan, sepeda motor hasil curian keduanya kemudian dijual seharga Rp3 juta dan uangnya dibagi dua oleh AL dan RF (DPO). Uang tersebut digunakan AL untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, AL akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: