Resahkan Masyarakat, Dua Tersangka Begal Diciduk Polisi

Resahkan Masyarakat, Dua Tersangka Begal Diciduk Polisi

radarlampung.co.id - Tim gabungaan yang terdiri dari Tekab 308 Satreskrim, Polsek Kotaagung dan Polsek Pugung berhasil menangkap dua  tersangka begal yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Keberhasilan itu, setelah tim gabungan  terjun bersama-sama melakukan penyelidikan hingga penangkapan pada Sabtu (4/1) malam kemarin. Dua tersangka dibekuk sekaligus di wilayah Kota Agung, keduanya Abdan (31) dan Teguh Saputra (26) warga Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Dari nyanyian keduanya, kelompok mereka rupanya terdiri dari 4 orang. Sehinga petugas kembali bergerak melakukan pengembangan pencarian terhadap para rekannya. Penangkapan kedua pelaku tergolong lancar, namun sayang ketika pengembangan terhadap dua rekannya dan barang bukti yang telah dijual, kedua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. Alhasil, setelah petugas berusaha melakukan tembakan peringatan namun tak juga diindahkan akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya, hingga mereka tumbang  dan menyerah. Sebelum digelandang ke Polres Tanggamus, terhadap keduanya terlebih dahulu dilakukan perawatan di RSUD Batin Mangunang. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, mengatakan seorang tersangka bernama Teguh Saputra merupakan resedivis dalam kasus Curas di Talang Padang dan baru keluar penjara pada bulan Agustus 2019. “Kedua tersangka awalnya dibekuk berdasarkan laporan tanggal 12 September 2019 atas nama korban AS (17) warga Kecamatan Air Naningan yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Warna BE 7539 UI dan HP XIAOMI 5A ketika dua orang mengaku polisi mengambilnya secara paksa saat melintas di Jalinbar Kecamatan Pugung. Pelaku curas yang telah melakukan kejahatan di beberapa TKP yakni Kota Agung, Pugung hingga Pagelaran,\" ungkap  Edi Qorinas, Minggu (5/1/). Dijelaskan Edi Qorinas bahwa kedua tersangka melakukan kejahatan sering mengaku menjadi anggota polisi dan modusnya memberhentikan korban, membawa ke tempat sepi dan menanyakan surat-surat, kemudian merampas motor. \"Selain mengaku polisi, para pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan sejata tajam,\" bebernya. Menurut Kasat, hasil kejahatan para pelaku masih dalam pengembangan secara terpisah baik oleh Polsek Kota Agung maupun Polsek Pugung dan Tekab 308 Polres Tanggamus sebagai back-up.  \"Hasil kejahatan masih dalam pengembangan, namun beberepa telah diamankan berupa 1 Unit HP Xiomi 5A milik korban motor Yamaha Mio dan 1 bilah senjata tajam milik pelaku. Ditambahkannya, berdasarkan hasil pendataan sementara kedua pelaku bersama-sama dua pelaku yang belum tertangkap teridentifikasi melakukan 3 TKP namun itu juga masih dalam penyelidikan lanjutan hingga pengejaran terhadap 2 rekannya. \"Sementara baru 3 TKP teridentifikasi bersama 2 pelaku yang telah keluar dari Tanggamus. Terhadapnya masih dilakukannya pengejaran dan ditetapkan DPO,\" tegas Edi. Atas kejahatan keduanya, masing-masing pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana dan seluruh kasus disidik secara berbeda baik di Polsek Pugung maupun di Polsek Kota Agung. \"Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara,\" tegasnya. Dalam kesempatan itu  Edi Qorinas mengimbau masyarakat agar tidak menjadi korban pelaku kejahatan yang mengaku polisi, agar jangan berhenti ketika ada orang yang melakukan penyetopan tidak menggunakan seragam kepolisian. \"Apabila diberhentikan oleh orang yang mengaku polisi tanpa uniform, jangan sampai berhenti. Lebih baik mencari perlindungan ditempat keramaian atau lebih baik mampir berhenti di Pos Polisi, atau ke Polsek terdekat,\" tandasnya. (ral/ehl/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: