Residivis Curas di Terminal Betan Subing Diringkus

Residivis Curas di Terminal Betan Subing Diringkus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dian Wahyuni (25), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, menjadi korban curas di jembatan Terminal Betan Subing, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, Kamis (12/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban dihadang pelaku dan ditodong senpi dan sajam jenis laduk. Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa kasus ini dilaporkan korban berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/ 607 -B/ XI /2020/ RES LT /SEK TEBAS, Tglm 13 November 2020. \"Kita terima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Terungkap siapa pelakunya. Kita langsung menangkap tersangka Periyansah (30), warga Kampung Terbanggibesar, Sabtu (13/11) sekitar pukul 23.30 WIB. Kita tangkap saat tersangka ada di jalan Kampung Terbanggibesar,\" katanya. Modus tersangka, kata Sutana, ketika korban melintas di jembatan Terminal Betan Subing dihadang serta ditodong senpi dan laduk. Korban ditodong senpi dan laduk diminta menyerahkan barang-barang berharga. Dua unit HP serta dompet berisi uang Rp100.000, KTP, STNK, dan ATM korban diambil. Berdasarkan keterangan tersangka yang merupakan residivis kasus curas 2016, kata Sutana, sudah lima kali beraksi. Yakni di Terminal Betan Subing setelah keluar dari penjara. \"Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sajam jenis laduk. Laduk ini digunakan tersangka untuk menodong korban,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sutana, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: