Iklan Bos Aca Header Detail

Hore, Pemkab Lamtim Liburkan Sekolah dan ASN Bekerja di Rumah

Hore, Pemkab Lamtim Liburkan Sekolah dan ASN Bekerja di Rumah

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menerbitkan 3 surat edaran tentang siaga pencegahan corona virus disease (Covid-19).

Masing-masing bernomor 360/072/31-SK/III/2020 dan 360/072.a/31-SK/III/2020 serta 360/072.b/31-SK/III/2020 yang ditandatangani Bupati Lamtim Zaiful Bokhari pada 16 Maret 2020.

Melalui SE bernomor 360/072/31-SK/III/2020, Pemkab Lamtim menginstruksikan Dinas Kesehatan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pencegahan Covid-19. Kemudian Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan rumah sakit dan puskesmas untuk ditetapkan sebagai rujukan bagi masyarakat yang memiliki gejala Covid-19. Selanjutnya, meminimalisir kegiatan yang mengumpulkan masyarakat di suatu tempat. Selain itu, para kepala organisasi perangkat daerah dapat memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) di unit kerjanya untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah. Itu dengan ketentuan, terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Selanjutnya, melalui SE bernomor 360/072.a/31-SK/III/2020, Pemkab Lamtim meminta agar para pelaku usaha ikut berperan dalam pencegahan Covid-19. Antara lain, dengan meningkatkan kebersihan lingkungan tempat usaha, melakukan penyemprotan desinfektan pada lingkungan tempat usaha, menyediakan santizer dan masker bagi seluruh karyawan.

Selain itu, perusahaan jasa pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) memantau dan melaporkan setiap PMI yang pulang dari luar negeri kepada Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja. Pelaku usaha juga diminta aktif untuk memberikan laporan kepada fasilitas kesehatan terdekat atau menghubungi pusat panggilan dengan nomor 0853-6994-6789 apabila mengetahui ada karyawan yang mengalami gejala penyakit dengan ciri-ciri Covid-19.

Kemudian melaui SE bernomor 360/072.b/31-SK/III/2020, Pemkab Lamtim meliburkan kegiatan belajar-mengajar (KBM) pada satuan pendidikan, lembaga kursus dan pelatihan mulai 17 hingga 31 Maret 2020. Namun, para siswa diharapkan tetap belajar di rumah dengan sistem jarak jauh atau melalui website.

Bupati Lamtim Zaiful Bokhari menjelaskan, penerbitan ke 3 SE tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi dengan jajaran serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan, Senin (16/3) petang. “Penerbitan SE tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Lamtim,” terang Zaiful Bokhari. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: