Rugikan Negara Rp421 Juta, Kejati Lampung Kawal Kasus Korupsi Pasar Cendrawasih Metro

Rugikan Negara Rp421 Juta, Kejati Lampung Kawal Kasus Korupsi Pasar Cendrawasih Metro

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ikut turun tangan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cendrawasih Kota Metro. Yang merugikan negara mencapai Rp421 juta. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. \"Mereka (Kejari Metro) sudah melaporkan ke kami soal awal penyidikan dan penetapan tersangka,\" kata Andrie -sapaan akrabnya- kepada radarampung.co.id, Minggu (24/1). Perihal sudah ada tersangka dalam kasus ini, Kejati Lampung menurutnya ikut terus memonitor perkembangannya. \"Kami juga ikut mengawal kasus (dugaan korupsi) ini. Sampai mana nanti penyelesaiannya,\" kata dia. Ya, pihak Kejari Metro sendiri sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya berinisial: P dan S. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Metro Rio Halim dalam keterangan resminya belum lama ini. P merupakan kuasa pengguna dalam kegiatan itu. Dan S adalah rekanan. S menggunakan CV dalam proses pengerjaan itu yang bukan CV-nya sendiri, melainkan meminjamnya. Hingga kini, lanjut dia, pihaknya terus melakukan pengembangan mengenai kasus dugaan korupsi ini. \"Saksi-saksi juga masih terus diperiksa. Dan ini (saksi) akan terus bertambah,\" ungkapnya. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Pasar Cendrawasih Metro ini mandek setahun --sejak dimulainya perkara pada tahun 2019. Rehab gedung Pasar Cendrawasih ini memakan biaya sebesar Rp3,7 miliar menggunakan anggaran tahun 2018. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: