Iklan Bos Aca Header Detail

Ingat, Aplikasi DAPODIK Sekolah di Tubaba Wajib di Update !

Ingat, Aplikasi DAPODIK Sekolah di Tubaba Wajib di Update !

radarlampung.co.id–Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengingatkan kepada seluruh sekolah bahwa Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) wajib di update (diperbaharui) setiap saat. Dasarnya adalah Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Hal itu ditegaskan Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Suwardi, SE, MM, pada kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik dan Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang berlangsung di Aula SMPN 1 Tulang Bawang Tengah, Kamis (19/9). ”Mengapa harus selalu update, karena dapodik menjadi acuan dan rujukan serta dasar bagi pemerintah dalam penentuan pemberian Bantuan dan Tunjangan,”ungkapnya mewakil Budiman Jaya, S.STP, M.IP, Plt. Kepala Disdik Tubaba. Suwardi juga menjelaskan rekrutmen sertifikasi sejak tahun 2018 menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dalam hal ini, lanjutnya, guru yang sudah terdata dalam aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) akan mendapatkan undangan untuk mengikuti Pretest. ”Selanjutnya, mengikuti tahap seleksi berkas di Dinas Pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk mengikuti diklat PPG. Setelah dinyatakan lulus diklat PPG, peserta mendapatkan sertifikat pendidik,”terangnya. Menurutnya, data peserta yang Lulus PPG otomatis terdata dalam aplikasi KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) untuk generate NRG (No Registrasi Guru). Kemudian, data guru harus valid dalam aplikasi Dapodik sekolah, beraru selanjutnya akan diusulkan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).”Perlu diketahui, penerbitan SKTP adalah dua kali dalam satu tahun yaitu Januari – Juni dan Juli – Desember, berlaku untuk satu semester,”ulasnya. Sementara untuk proses pembayarannya, kata dia, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), yakni tiap triwulan. Suwardi menilai, pemahaman terkait sertifikasi pendidik sampai dengan tunjangan profesi tersebut perlu ditingkatkan, sehingga pihaknya memandang penting sosialisasi tersebut digelar. “Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan dapat lebih memahami pola dan runutan kegiatan untuk mengikuti Sertifikasi Guru, begitu juga terkait proses pencairan Tunjangan Guru. Tidak hanya itu, sekolaj juga diharapkan semakin lebih memahami arti penting dari data yang diinput dalam aplikasi Dapodik,”pungkasnya. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: