Iklan Bos Aca Header Detail

Istirahat di Jalinbar, DPO Bertemu Tekab 308, Ditangkap Deh

Istirahat di Jalinbar, DPO Bertemu Tekab 308, Ditangkap Deh

radarlampung.co.id – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap buronan kasus pencurian sarang walet di Jalan Ir. Juanda pada 2018 lalu. Ia adalah Azwar (48), yang diciduk saat sedang beristrahat mengendarai sepeda motor di Jalinbar Semaka. Ia diketahui hendak pulang dari pelarian. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, saat itu pihaknya sedang patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan di Jalinbar. Mendapati buruannya, tim langsung mengamankan dan membawanya ke Mapolsek Kotaagung. \"Kami bersama jajaran melaksanakan patroli hunting bersama polsek dan Opsnal Tekab 308 menjelang tahun baru di Jalinbar Tanggamus. Lalu terlihat DPO pencurian sarang burung wallet dan langsung kami amankan,\" kata Edi Qorinas didampingi Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono di Mapolsek Kotaagung, Selasa malam (31/12/2019). Edi mengungkapkan, Azwar beraksi bersama dua rekannya. Satu orang sudah lebih dahulu diamankan. \"Ini yang kami tangkap merupakan salah satu DPO, berinisial AZ, warga Kelurahan Baros,\" sebut dia. Sementara Azwar mengaku menampung dua pelaku pencurian. Ia kabur dan bersembunyi di Lampung Barat setelah Purwanto tertangkap. Sebelumnya, keluarganya dipindahkan dengan mengontrak di lokasi lain. Diketahui, Purwanto (33) dan Za (33), warga Banyuwangi, Jawa Timur dipergoki mencuri sarang burung walet milik M. Zainuri (49), di Jalan Raya Ir. Juanda, Kelurahan Baros, Kecamatan Kotagung, Selasa (17/7/2018). Purwanto berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kotaagung. Sementara Za melarikan diri. Berdasar keterangan Purwanto, ada satu lagi orang yang terlibat. Yakni Azwar yang menampung mereka. Ia juga mengawasi tidak jauh dari sasaran dan berkomunikasi dengan Purwanto melalui ponsel. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: