Sekitar 300 Usulan CPNS Guru di Lampung Berpotensi Menjadi PPPK
RADARLAMPUNG.CO.ID - Formasi guru yang sebelumnya diusulkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung sebagai formasi CPNS, diperkirakan berubah menjadi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sedikitnya ada sekitar 300 usulan. Hal ini terkait niatan pemerintah pusat yang bakal meniadakan rekrutmen guru sebagai PNS, dan mengalihkannya ke PPPK. Mengenai hal ini, BKD Lampung masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Plt. Kepala BKD Lampung Yurnalis melalui Deny Rolind Zabara Kasubdit Pengadaan dan Status Pegawai BKD Lampung menuturkan, perubahan rekrutmen CPNS ke PPPK merupakan kebijakan nasional. \"Kami hanya masih menunggu kepastiannya dari pusat,\" ujar Deny. Namun, usulan sebelumnya untuk CPNS formasi guru yang diusulkan Pemprov Lampung disebutkan telah terkoreksi Menpan RB, dengan total kini sekitar 300 formasi. \"Kemarin sudah kami usulkan (formasi CPNS), kalau dari koreksi Menpan RB, untuk guru jadinya ada sekitar 300 formasi. Tapi itu masih plus minus, karena kami belum dapat formasi lengkapnya,\" tambahnya. Seperti dilansir JPNN.com, pemerintah akan menghentikan rekrutmen guru CPNS. Formasi guru semuanya akan diisi PPPK. Kebijakan ini menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dimulai tahun 2021 dengan membuka formasi satu juta guru PPPK. \"Mulai tahun depan, tidak ada lagi rekrutmen guru CPNS. Seluruhnya dialihkan ke PPPK. Jadi guru-guru PNS yang pensiun, semuanya akan diisi PPPK,\" ungkap Bima dalam konferensi pers akhir tahun secara daring, Selasa (29/12). Dia menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi masalah kekurangan guru yang setiap tahun terjadi. Dengan mengalihkan semua guru menjadi PPPK, tidak ada lagi daerah yang kekurangan guru. \"Guru ke depan tidak ada yang PNS karena selama ini setelah lima tahun mereka minta pindah sehingga merusak tata kelola guru. Selama 20 tahun pemerintah terbebani dengan masalah kekurangan guru ini,\" terangnya. Dia menegaskan, bila guru PPPK berharap bisa ikut tes CPNS guru, kondisinya tidak akan memungkinkan. Kecuali guru PPPK mencoba formasi selain guru. Itu pun selama memenuhi syarat. (rma/net/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: