Iklan Bos Aca Header Detail

Jaksa KPK Putuskan Tak Akan Banding Perkara Mantan Bupati Lamteng Mustafa

Jaksa KPK Putuskan Tak Akan Banding Perkara Mantan Bupati Lamteng Mustafa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah tujuh hari untuk menyatakan pikir-pikir dalam vonis Mantan Bupati Lamteng Mustafa dalam perkara fee proyek pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil sikap. JPU KPK menerima vonis yang diberikan majelis hakim ke Mustafa yakni 4 tahun pidana penjara. JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan mengenai hasil putusan Mustafa pada pekan kemarin kepada pimpinan KPK. \"Artinya pimpinan menerima putusan pengadilan itu,\" katanya, Senin (12/7). Artinya lanjut dia, pihaknya pun tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Hal ini karena terdakwa Mustafa juga tidak mengajukan banding. \"Dengan demikian putusan terhadap Mustafa sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),\" kata dia. Untuk itu pihaknya juga sudah memberikan laporan lagi kepada jaksa eksekutor. Agar bisa langsung mengeksekusi Mustafa. \"Jadi kami sudah melaporkan ini ke jaksa eksekusi. Beberapa hari lagi Mustafa akan di eksekusi di Lapas Sukamiskin,\" ungkap dia. Lalu begitu juga dengan uang pengganti yang ditetapkan oleh majelis hakim: Rp17.140.997.000,00. Dimana pihaknya juga sepakat atas penetapan itu. \"Ya untuk uang pengganti pun kami setuju,\" jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Mustafa divonis empat tahun penjara denda Rp300 juta, subsidair 3 bulan penjara. Mustafa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17.140.997.000,00. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: