Iklan Bos Aca Header Detail

Sejumlah Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Tekab 308 Polres Tubaba

Sejumlah Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Tekab 308 Polres Tubaba

Tersangka curas di Jalinbar Kota Agung Barat yang diamankan gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tokoh masyarakat Tiyuh Gunung Katun, Kecamatan Tulang Bawang Udik, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung.

Apresiasi itu atas keberhasilan Tekab 308 menangkap Suryadi (36) warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba. Dia adalah tersangka penganiayaan dan rencana pembunuhan terhadap Lyn, warga tiyuh setempat 18 April lalu. 

Berkat kerja keras jajaran Satuan Reskrim Polres Tubaba, tersangka penganiayaan dan perencanaan pembunuhan itu dapat ditangkap dari pelariannya. 

Ibnu Saleh dan Laili Wandanar, tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa, apresiasi tersebut disampaikannya dari lubuk hati terdalam. Karena dengan tertangkapnya tersangka, secara langsung memberikan rasa keadilan dan kenyamanan atas masalah tersebut. 

BACA JUGA:Sabento Gelar Mitra Gathering di Bandar Lampung Bentuk Apresiasi Atas Kontribusi Mitra

Sebab peristiwa itu hampir saja memicu amarah keluarga korban yang berujung pada main hakim sendiri. 

Beruntung saat itu bersama jajaran kepolisian dan tokoh-tokoh lainnya berhasil diredam. Apalagi saat ini tersangka sudah diamankan sebagai tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan tersangka. 

Ia pun berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Tubaba dan Pengadilan Negeri Menggala dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena ia melihat bahwa peristiwa tersebut sudah direncanakan dan hampir saja merenggut nyawa laki-laki yang menjadi tulang punggung keluarga tersebut. 

Bahkan, atas musibah itu, korban terpaksa mengeluarkan biaya lebih dari Rp100 juta rupiah sebagai biaya atas pengobatan dari luka-luka yang dilakukan oleh tersangka.

BACA JUGA:Tekankan Pentingnya K3 dan APD, Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Gelar Pelatihan Kompetensi Anggota

"Operasi di Rumah Sakit Ummi Atthaya Chandra Mukti saja lebih dari Rp30 juta. Belum lagi tindakan medis lainnya di rumah sakit yang ada di Lampung Tengah. Bayangkan hanya beberapa jam saja korban sudah mengeluarkan uang Rp30 juta lebih," katanya. 

Atas nama masyarakat dan keluarga Ia menyampaikan rasa bangga atas kesuksesan Tekab 308 Polres Tubaba menangkap tersangka. 

Peristiwa rencana pembunuhan hingga berakibat pada penganiayaan berat terhadap Lyn (58) warga Tuba Udik, terjadi di Tiyuh Chandra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba pada 18 April 2024 lalu. 

Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka di leher, tangan, serta punggung bagian belakang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: