Sempat Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Pemalsu Pita Cukai Ini Dibebaskan Majelis Hakim

Sempat Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Pemalsu Pita Cukai Ini Dibebaskan Majelis Hakim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa yang menyimpan 778 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai di tiga tempat berbeda, Rendy Septianto, diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (3/12). Namun, Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewi tetap menyatakan terdakwa Rendy Septianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. \"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,\" ujarnya. \"Membebaskan pidana terhadap terdakwa Rendy Septianto dari pidana penjara. Menghukum terdakwa membayar denda 5 kali nilai cukai Rp76.053.650, sebesar Rp380.268.250,\" sambungnya. Jika dalam satu bulan denda tidak dibayarkan, kata Ketua Majelis Hakim, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita Jaksa. Dan kemudian dilelang untuk membayar denda mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Atas putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum Rudi dan terdakwa Rendy menyatakan pikir-pikir. Awalnya Rendy sempat dituntut hukuman penjara tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando. \"Selain itu juga menuntut kepada terdakwa membayar denda Rp380.268.250,\" jelasnya. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando menuturkan 778 botol MMEA tersebut tersimpan di tiga tempat yang berbeda. \"36 botol MMEA dari depan Gudang Logistik salah satu tempat karaoke (Jalan Gatot Subroto), 30 botol MMEA disimpan di mobil Xenia nomor polisi BE 2218 DN,\" katanya. Kemudian, 712 botol MMEA dari gudang milik terdakwa di Villa Citra Jagabaya III Way Halim. \"Berdasarkan tarif sesuai perhitungan potensi kerugian negara berupa cukai atas Barang Kena Cukai sebanyak 778 botol MMEA Gol. B dan C sebesar Rp76.053.650,\" terangnya. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai untuk MMEA Impor gol B adalah Rp44.000 per liter, dan untuk MMEA Impor gol C adalah Rp139.000 per liter. \"Berdasarkan tarif tersebut, maka potensi kerugian negara berupa cukai atas Barang Kena Cukai adalah Rp76.053.650,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: