Jual Benih Lobster Tanpa Izin, 10 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

Jual Benih Lobster Tanpa Izin, 10 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 10 terdakwa pengepakan benur lobster menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (23/8). Mereka adalah Zainudin (48), warga Jalan Banten Keramat Baru, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Sarmudi (23), warga Kampung Sabrang Timur, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten; dan Among Hidayat (32), warga Kampung Kadiri, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Lalu Alwi, warga Jalan Teluk Bone, Gang Bakau, Kampung Baru, Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung; Atok Hamidin, warga Jalan Banten, Kampung Sawah Raya, Kecamatan Telukbetung Barat; dan Martin, warga Kampung Pelelangan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Selanjutnya Sugeng (43), warga Dusun Kebon Duren, Kecamatan Kepung, Kediri, Jatim; Ali (23), warga Kampung Ciletuh, Desa Penggarangan, Kecamatan Penggarangan, Kabupaten Lebak, Banten; Ahmad Rifa\'i (22), warga Kampung Binauangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten; dan Arif Setyawan, warga Dusun Kebun Duren, Desa Kampung Baru,  Kecamatan Kepung, Kediri, Jatim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso mengatakan, peristiwa tertangkapnya 10 orang terdakwa ini berawal pada Kamis (11/7) lalu. Bertempat di sebuah rumah di Kampung Sawah Raya, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, telah turut serta melakukan perbuatan, sengaja memasukkan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan atau lingkungan sumber daya ikan, ke dalam atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. \"Perbuatan terdakwa berawal pada Mei tahun 2019, saat Ambarno alias Pak De (DPO) mengajak kesepuluh terdakwa bekerja sebagai buruh pengepakan benur udang lobster,\" ujar jaksa. Setelah itu lanjut jaksa, Ambarno mengajak kesepuluh terdakwa ke rumah kontrakannya di Kampung Sawah Raya, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat. \"Lalu Ambarno memberi tahu dan mengajarkan tata cara pengepakan benih udang lobster tersebut,\" jelasnya. Selama dua bulan, kesepuluh terdakwa sudah mengemas benih udang lobster sebanyak 20 kali pengiriman. Total penghasilan mereka mencapai Rp12 juta hingga Rp20 juta. Antar 65 Ribu Bibit Lobster ke Jambi, Kurir Diupah Rp5 juta \"Para terdakwa tahu jika benih udang lobster tersebut berasal dari daerah Jawa yang selanjutnya akan dikirim ke daerah Jambi untuk diteruskan ke Singapura,\" bebernya. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/permen-kp/2016, penangkapan atau pengeluaran lobster dari wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor. \"Atas perbuatannya, kesepuluh pekerja ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 dan 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: