Naik ke Meja Hearing, Tarif Upah Buruh Pelabuhan Panjang Bakal Naik 4%

Naik ke Meja Hearing, Tarif Upah Buruh Pelabuhan Panjang Bakal Naik 4%

Hearing Komisi IV DPRD Bandarlampung bersama Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dan pihak terkait. Foto Humas DPRD Bandarlampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik upah buruh tenaga bongkar muat pelabuhan Panjang menemui titik terang.

Hal tersebut pasca adanya dorongan Komisi IV DPRD Bandarlampung bersama para pembina, dalam hearing yang digelar Kamis (19/5) siang.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh stack holder guna membahas kenaikan upah tenaga kerja pelabuhan Panjang TA 2022, direkomendasikan upah buruh naik sekitar 4 persen.

Kenaikan tersebut sesuai dengan aturan KM-35 2007 dan dinilai setara dengan upah minimum provinsi (UMP) Lampung. 

BACA JUGA:Isu Miring Terpa Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Supervisi Buruh: Semua Kewajiban Telah Dipenuhi Pengurus

Hearing yang dilaksanakan di ruang lobby utama DPRD, tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Rizaldi Adrian.

Selain dihadiri para anggota komisi, tampak terlihat Wakil Ketua I Aderly Imelia Sari, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurrahman, juga Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang Hendri Ginting bersama Kasi Lalulintas Tasilin.

Lalu perwakilan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung, F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang, serta tentunya jajaran pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang. 

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada menjelaskan, persoalan upah buruh tersebut sudah dua tahun mandek, sejak tahun 2020-2021. 

BACA JUGA:Sejumlah Oknum Permasalahkan Sertifikat Rumah Buruh TKBM, Begini Penjelasan Pengembang

"Syukur alhamdulillah, dengan adanya hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD sudah ada titik terang dan insyaAllah upah buruh akan naik sekitar 4 persen," ucapnya. 

Dijelaskan, jika UMP sekitar Rp2,4 juta lebih maka upah buruh akan diterima sekitar Rp2,7 juta. 

"Namun, upah buruh pelabuhan ini tidak bisa juga dihitung seperti karyawan lainnya, karena buruh pelabuhan berdasarkan tonase bongkar muat," ujar Agus Sujatma Surnada. 

Dan perlu diketahui, lanjut Agus, terdapat sekitar Rp700 juta piutang para Perusahaan Bongkar Muat (PBM) kepada koperasi TKBM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: