Naik ke Meja Hearing, Tarif Upah Buruh Pelabuhan Panjang Bakal Naik 4%
Hearing Komisi IV DPRD Bandarlampung bersama Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dan pihak terkait. Foto Humas DPRD Bandarlampung--
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Wan Abdurrahman mengatakan, bila masalah upah buruh bongkar muat pelabuhan, upah bongkar muat tertuang dalam satu perjanjian antara Koperasi dengan APBMI, disaksikan oleh KSOP, Disnaker, dan Dinas Koperasi.
"SKB tiga mentri itu kita harus patuhi, hakekatnya adalah memberikan jaminan kepada buruh. Nanti harapan naiknya upah buruh tersebut setara dengan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan KM-35," terangnya.
Di lain sisi, Ketua Komisi IV Rizaldi Adrianen menjelaskan, pembahasan tersebut sudah mengkerucut dan meminta agar semua pihak berpihak kepada buruh.
"Kami akan terus kawal dan soal tarif upah buruh ini kami minta segera ada keputusan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami akan terus dorong agar keputusan tarif upah ini berpihak kepada buruh," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: