Lagi Asyik Gunakan Sabu di Kamar Mandi, Oknum PNS Tubaba Ini Diamankan

Lagi Asyik Gunakan Sabu di Kamar Mandi, Oknum PNS Tubaba Ini Diamankan

Oknum PNS di lingkungan Pemkab Tubaba bernama Febri yang diamankan oleh Polres Tubaba. Foto Istimewa--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) diamankan Polisi, lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Pelaku bernama Febri (34) yang merupakan warga Tiyuh Murni Jaya, Kec. Tumijajar, Kab. Tubaba ini diamankan pada Minggu (22/5) kemarin. Sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M mengatakan, tertangkapnya tersangka bermula anggota Sat Narkoba Tubaba adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah dijadikan tempat transaksi dan untuk berpesta narkotika jenis shabu. 

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira jam 12.30 WIB anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba mendatangi rumah tersebut dengan keadaan rumah pintu terbuka kemudian ada 1 orang laki-laki yang mencurigakan yang berada di dalam kamar mandi dan mengaku bernama Febri.

"Kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut dan ditemukan satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu. Saat ditemukannya narkotika diduga jenis sabu tersebut, Febri sempat membuangnya di saluran pembuangan air di dalam kamar tersebut dan barang bukti lainnya ditemukan di dalam kamar Febri tepatnya dibawa lemari," katanya.

Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol plastik yang terpasang  dua buah pipet sedotan yang dibengkokkan, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah pipet sedotan yang dibengkokkan, 1 (buah) sumbu pembakar terbuat dari alumunium voil, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik dan 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah plastik klip bening besar  dan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang kosong dan 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala.

Atas Kejadian ini tersangka diduga melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tubaba guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (fei/ang)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: