Terima Hasil Kerugian Negara, Kejati Akan Tetapkan Tersangka dalam Perkara KONI
Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-
BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah menerima Hasil kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, Kejati Lampung berencana akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI.
Saat ini, tim Jaksa Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. Total ada sekitar 85 saksi yang sudah diperiksa.
Selesainya pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu, pun juga berbarengan dengan Kejati Lampung menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Informasi yang didapat, hasil audit itu telah diterima oleh Kejati sekira Rabu (25/5) kemarin.
BACA JUGA:Pemkot Ajak Masyarakat Ramaikan Ekspo HUT APEKSI di Graha Wangsa, Ada Doorprize Menanti!
Dikonfirmasi terkait ini, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra belum bisa membenarkannya. Namun kata dia, untuk pemeriksaan saksi sudah tidak dilakukan lagi. Per Rabu kemarin.
"Informasi dari Jaksa Penyidik memang sudah tidak ada lagi (pemeriksaan saksi)," katanya, Kamis (26/5).
Ditanya apakah pihak Kejati sudah melakukan audit terhadap kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi dana hibah itu, Made pun menjelaskan apabila Tim Jaksa Penyidik sudah berkoordinasi dengan BPKP.
BACA JUGA:Curi Dua Aki Mobil Truk yang Terparkir di Garasi Rumah
Sehingga, dalam waktu dekat apabila tidak meleset pekan depan akan ada penetapan tersangka.
"Secepatnya akan ada ekspose bersama dengan BPKP. Juga nanti akan ada penetapan tersangka," kata dia. (Ang/yud)
Berikut nama-nama saksi yang diperiksa oleh Kejati Lampung:
BACA JUGA:Daftar 29 Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh Pada FIFA Match Day
1. Budi Darmawan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019
2. Minhairin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: