Delapan Tahun Buron, Begal di Way Kanan Ditangkap di Bekasi

Delapan Tahun Buron, Begal di Way Kanan Ditangkap di Bekasi

Daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan yang ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan saat berada di Bekasi, Jumat (27/5). FOTO DOKUMEN POLRES WAY KANAN --

WAY KANAN, RADARLAMPUNG.CO.IDPelarian AB (31), warga Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuon Ratu, Way Kanan terhenti. Lelaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan ini ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 saat berada di Bekasi, Jumat (27/5).

Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, AB diduga terlibat pembegalan di Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga, pada 23 Oktober 2014 silam.

”Korbannya adalah Suryanto (18), warga Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan,” kata AKP Andre Try Putra mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

BACA JUGA:Waspada! Penipu Catut Nama Wabup Way Kanan

Saat itu Suryanto hendak pulang setelah menonton hiburan kuda lumping, sekitar pukul 16.0 WIB. Ketika melintas di tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo, sepeda motor Honda Mega Pro BE 7321 WR yang dibawanya kehabisan bensin.

Lantas datang dua orang dan berpura-pura membantu. Mereka sempat mencarikan bensin. Saat Suryanto sedang mengisi bahan bakar, salah seorang mengambil kunci motor dan mengajaknya mengembalikan botol bensin.

Suryanto belum curiga. Namun tiba di tengah kebun karet Kampung Sapto Renggo, pelaku menyuruhnya menyerahkan motor. Pemuda itu sempat melawan. Lalu terjadi perkelahian.

BACA JUGA:Tusuk Korban Hingga Tewas, 3 Remaja di Waykanan Diamankan Polisi

”Salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam. Korban terpaksa menyerahkan sepeda motor, berikut satu unit HP,” sebut dia.  

Dilanjutkan, dalam penyelidikan, pihaknya mendapat informasi AB berada di Bekasi. KBO Satreskrim bersama Kanit Idik 1 dan Tekab 308 bergerak. DPO curas berhasil ditangkap. (sah/ais)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: