Infonya, Anggota DPRD Sempat Diamankan BNN, Keluarga Bilang Cuti untuk Rehabilitasi

Infonya, Anggota DPRD Sempat Diamankan BNN, Keluarga Bilang Cuti untuk Rehabilitasi

ILUSTRASI/SUMBER FOTO FACEBOOK LOKA REHABILITASI BNN KALIANDA --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Waykanan berinisial Ai dikabarkan sempat diamankan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNP) Lampung dari kediamannya di Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, Ai diamankan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. ”Ya, diamankannya seminggu sebelum Lebaran. Sampai saat ini yang bersangkutan belum masuk kantor,” kata seorang sumber, Minggu (29/5).

Sempat beredar informasi, ada surat rehabilitasi yang akan dijalani Ai. Surat dikeluarkan tanggal 11 Mei 2022 dan ditandatangani Ketua Fraksi PAN DPRD Way Kanan Rozali.

BACA JUGA: Kanopi Parkir DPRD Pringsewu Ambruk

Ai akan menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan.

Surat izin tersebut, disampaikan ke Sekretariat DPRD Way Kanan dengan tenggat waktu cuti selama tiga bulan. Terhitung sejak tanggal 13 April - 13 Juli 2022.

Terkait hal ini, Kepala BNNP Lampung Brigjen Edi Swasono menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu. "Ya saya cek dahulu," kata Edi singkat.

BACA JUGA: Ulah 30 Dewan Molor Waktu, Paripurna DPRD Lamteng Terpaksa Diskors

Terpisah, keluarga Ai membantah anggota DPRD itu diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Pihak keluarga memang mengantarnya untuk berobat ke Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.

“Siapa yang bilang adik saya ditangkap BNN. Di sini saya tegaskan, berita itu tidak benar. Karena saya selaku kakaknya yang mengantarkan langsung ke panti rehabilitasi, atas seizin Ketua DPD PAN Way Kanan. Surat-suratnya lengkap,” kata Yanto, kerabat Ai.

Menurut dia, Ai memang diizinkan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. ”Dari sebelum Lebaran. Tanggal berapa saya lupa. Tetapi yang pasti, adik saya itu tidak pernah ditangkap BNN. Kami obati atas biaya sendiri. Itu seizin Ketua DPD PAN Way Kanan dan DPRD Way Kanan,” imbuhnya.

BACA JUGA: DPRD Lampung Siap Usulan Program Pembangunan Lamtim

Ketua DPD PAN Way Kanan Rozali Usman membenarkan salah seorang anggota Fraksi PAN sedang menjalani rehabilitasi atas permintaan keluarga. Karena itu pihaknya mendukung dan memberikan izin.

“Kalau berobat, benar. Kalau ditangkap, itu saya tidak tahu. Karena saya ditelepon oleh keluarga Ai, meminta agar diperbolehkan izin dari DPRD Way Kanan untuk berobat,” kata Rozali Usman. (ang/sah/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: