Blantik Sapi Keluhkan PMK, Komisi 2 DPRD Lamtim Siap Koordinasi Kementan

Blantik Sapi Keluhkan PMK, Komisi 2 DPRD Lamtim Siap Koordinasi Kementan

Komisi 2 DPRD Lamtim Saat RDP Dengan Peternak dan Blantik Serta Dinas Perikanan dan Peternakan Bahas PMK. Foto dok Komisi 2 DPRD Lamtim--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Temuan adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternah di wilayah Kabupaten Lampung Timur mengundang perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) setempat.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Lamtim Heri Irawan menjelaskan, penyakit yang disebabkan virus tersebut sangat meresahkan masyarakat terutama para peternak dan penjual hewan (blantik) kurban. Terlebih menjelang Iedul Adha 1443 hijriah. Pasalnya, setiap menjelang Iedul Adha biasanya para peternak sapi dan kambing memasuki masa panen. Sebab, hewan kurban asal Lamtim bukan hanya dipasarkan di pasar lokal. Namun, juga ke kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung hingga ke luar daerah lain di Sumatra. 

Namun, dengan temuan PMK maka ada ketentuan yang melarang ternak asal Lamtim dijual ke luar daerah. Padahal, para peternak dan blantik sudah mendapat pesanan hewan kurban dari para calon pembeli baik di wilayah Lamtim maupun luar daerah. Selain itu, tenak mereka juga belum tentu tertular PMK. “Ketentuan tersebut tentu saja dikeluhkan peternak dan blantik,” jelas Heri Irawan didampingi anggota Komisi 2 Made Subrata dan Muslich.

BACA JUGA:Wilayah Tertular PMK, Lamtim Dilarang Jual Ternak Kurban ke Luar Daerah

Dilanjutkan, keluhan tersebut disampaikan perwakilan petrnak dan blantik kepada Komisi 2 saat rapat dengar pendapat (RDP) yang juga dihadiri Kepala Dinas Peternakan Lamtim Alm Turidi dan jajaran, Selasa (31/5) lalu.

Hasilnya, para blantik diharapkan melaporkan jumlah calon hewan kurban yang rencananya akan dikirim ke luar daerah. Kemudian, Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Lampung terkait permasalahan tersebut. Sedangkan, Komisi 2 DPRD Lamtim rencananya akan berkoordinasi dengan Kementrian Pertanian (Kementan) guna mencari solusi terkait permasalahan PMK di wilayah Lamtim. “Semoga PMK segera teratasi sehingga para peternak dan blantik tidak merugi,” harap Heri Irawan, Rabu (1/6). 

Diketahui sebelumnya, menjelang Iedul Adha Kabupaten Lampung Timur tidak dapat menjual ternak kurban ke luar daerah. Pasalnya, Kabupaten Lampung Timur masuk daerah tertular penyakit mulut dan kuku (PMK).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim Alma Turidi didampingi Kabid Kesehatan Hewan drh.Ririn Suhartini saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (31/5).

BACA JUGA:Hewan yang Sembuh PMK Bertambah

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 14 ternak yang terpapar PMK. Yaitu, 12 ekor kambing di wilayah Kecamatan Sukadana dan 2 ekor sapi di wilayah Kecamatan Batanghari. Dari 12 ekor ternak kambing tersebut saat ini kondisinya telah sembuh. Sementara dari 2 ekor sapi yang terpapar PMK, 1 di antara mati dan 1 sembuh.

"Dengan adanya temuan kasus PMK tersebut, maka ternak dari Lamtim tidak boleh dijual ke luar daerah," jelas Alma Turidi pada acara yang digelar di ruang rapat DPRD Lamtim.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk mencegah PMK menyebar daerah lain, maka Lamtim memperketat lalulintas ternak. "Kami telah berkoordinasi dengan para pihak untuk memperketat lalulintas ternak,"lanjut Alma Turidi dalam acara yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Lamtim Akmal Fathoni didampingi anggota DPRD Andri dan Made Subrata serta Seketaris Dewan M.Noor Alsyarif. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: