P3K Belum Terima SK, Ini Kata Wali Kota

P3K Belum Terima SK, Ini Kata Wali Kota

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana didampingi Pj Sekkot Sukarma Wijaya dan Kepala BKD Herliwaty saat memberikan keterangan pers. Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id--

"Alhamdulillah tahap 1 dan 2 hanya satu orang yang tidak memenuhi syarat karena memang ijazahnya tidak sesuai. Pemberkasan dari 1.166 sudah sampai ke kami per akhir April. Per 9 Mei kita telah membuat SK panitia yang ditandatangani oleh Pj Sekda untuk membuat SK dan perjanjian kerja," terangnya.

BACA JUGA:Walikota dan Kemenag Resmi Lepas 749 Orang CJH Bandarlampung

"Perjanjian kerja ini dari 1166 kita tidak tahu siapa pesertanya. Sehingga kami ingin tahu dan dipanggil ke BKD untuk mengisi, membaca, dan menandatangani perjanjian kerja dengan catatan bertahap dari 30 Mei hingga Juli. InsyaAllah Juli itu kita ajukan untuk menandatangani SK," terangnya. (pip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: