Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib 1.576 Pegawai Tulang Bawang? Begini Jawaban Sekkab
Diketahui, berdasarkan informasi setiap tenaga kontrak atau honorer yang memiliki SK akan mendapatkan insentif bulanan dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergerak, 19 Pejabat Pemkab Tulang Bawang Dilantik, Berikut Ini Daftar Namanya
Rinciannya: lulusan SMP sebesar Rp975 ribu, lulusan SMA Rp1 juta, dan lulusan sarjana (S1) sebesar Rp1.150.000.
Pada bagian lain, di dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ada bunyi jika para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
BACA JUGA:Awalnya Duduk-duduk, Saat Diteriaki Mendadak Kabur, Ternyata Maling Motor
"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.
Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (nal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: